Tawarkan Sabu ke Polisi, Liza Diamankan Petugas

Tersangka LT alias Liza (38) terduga pengedar sabu saat diamankan di Mapolsek Senapelan Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Maksud hati nawarkan sabu kepelanggannya, LT alias Liza (35), tak menyangka kedatangan tamu yang tak biasa ditemui nya dan mengamankannya, lantaran memberikan sabu kepada petugas pada Senin, 14 Maret 2022 di Pekanbaru.
"Tersangka perempuan inisial LT (38) ini sering melakukan jual beli Narkotika jenis Sabu di areal Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota," kata Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo, didampingi Kanit Reskrim AKP Abdul Halim SE dalam keterangannya kepada media pada Rabu, 16 Maret 2022 di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum dilakukan penangkapan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan mendapat informasi tersebut, bahwa tersangka sering melakukan transaksi di Jalan Agus Salim, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru.
"Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan, melakukan proses penyelidikan dengan mendatangi TKP pada Senin, (14/03) sore sekira pukul 16:00 WIB dan berhasil mengamankan seorang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu dengan cara melakukan Undercover Buy di tempat atau dengar berpura-pura membeli barang haram tersebut langsung ke lokasi," ujar Kapolsek.
Setibanya di lokasi lanjut Kapolsek, Tim berusaha mendekati tersangka dengan berpura-pura ingin membeli barang tersebut.
"Setelah berhasil mendekat, tersangka ini justru menawarkan barang tersebut kepada salah satu anggota dengan mengatakan (mau belanja bang?)," ulas Kapolsek.
Merasa sadar hendak ditangkap, tersangka langsung membuang satu bungkusan paket plastik klip bening ukuran sedang didalamya terdapat 12 paket plastik klip ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis sabu.
Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan mengamankan tersangka LT alias Liza (38) bersama barang bukti berupa 12 paket plastik klip ukuran kecil Narkotika Jenis Sabu berat kotor 2,58 gram.
Selain itu sambung Kapolsek, Tim juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1,3 juta dan satu Unit Handphone Vivo warna biru dari tersangka LT alias Liza.
"Dari hasil interogasi yang kami lakukan, tersangka LT (38) ini mengakui perbuatannya tersebut dan dari hasil Test Urine yang dilakukan hasilnya positif mengandung Ampemetamine," ungkap Kapolsek.
Atas perbuatannya sebut Kapolsek, tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Untuk tersangka LT alias Liza (38) ini kita akan lakukan penerapan pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek Senapelan itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :