Dinilai Proyek Cuan dan Gagahan, Pengadaan Smartphone DPRD Kampar Rp1,4 Miliar Dilapor ke Jaksa

Ilustrasi

Pekanbaru, Oketimes.com - Dinilai jadi proyek cuan dan gagah-gagahan, proyek pengadaan smartphone bagi anggota dewan senilai Rp1,4 miliar lebih di Sekretariat DPRD Kampar, dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pekan lalu.

"Kita laporkan pada Senin 7 Maret 2022 kemarin ke Kejati Riau, yang diterima staf pelayanan terpadu satu pintu Kejati Riau, untuk diteruskan ke pimpinan serta jaksa yang membidangi dugaan korupsi untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut," kata Sekretaris Barisan Relawan Jokowi Presiden/Jalan Perubahan (BARA JP) Provinsi Riau, Boyke Parpati kepada Wartawan ini pada Jumat 11 Maret 2022 di Pekanbaru.

Diutarakan Boyke, dilaporkannya proyek Sekwan DPRD Kampar itu, ke Kejati Riau, karena diduga terjadi 'kongkalinkong' atas pelaksanaan kegiatan pengadaan smartphone untuk seluruh anggota DPRD Kampar.

"Berdasarkan penelusuran yang kita lakukan, dalam proses lelang kegiatan pengadaan smartphone tersebut, tidak sesuai dengan ketentuan Permen LKPP No 12 tahun 2021", ungkap Boy sapaan akrabnya.

Uniknya lanjut Boy, pemenang PT. Kanaya Dotkomindo dengan penawaran terkoreksi Rp 1.416.800.000, tiba-tiba bisa menjadi pemenang, padahal sebelumnya pada Berita Acara Hasil Pemilihan (BAHP) tertanggal 22 November 2021 pada tahap evaluasi dokumen tidak lulus.

Lebih lanjut, BARA JP Provinsi Riau juga mengatakan, sebatas observasi yang dilakukkan, BAHP tertanggal 2 Desember 2021, tidak melalui atau melaksanakan tender ulang.

Selain proses lelang bermasalah, Boy juga mengatakan pengadaan Smartphone bagi angggota DPRD Kampar tersebut, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD.

"Sudah sangat jelas dirincikan, tidak perlu penafsiran yang neko-neko. Jadi kita tidak mengerti apa yang dipikirkan ibu Sekwan", ulas Boy.

Menurutnya, sangat naif sekali pengadaan smartphone tersebut untuk meningkatkan kinerja anggota DPRD Kampar.

"Kita belum menemukan korelasi antara penggunaan smartphone mode terbaru dengan meningkatnya kinerja anggota DPRD. Untuk meningkatkan style atau gaya hidup adakorelasinya" tukas Boy.

Apalagi lanjutnya, berdasarkan spek pada dokumen dengan penelusuran yang dilakukan, diketahui jenis smartphone yang dibeli mengarah ke merek Samsung Galaxy Z Fold jenis lipat, dengan harga pasaran ditafsir Rp 24 juta lebih per unitnya.

"Kita minta pihak Kejati untuk menginstruksikan agar kontraktor dan Sekwan mengembalikan uang pengadaan tersebut ke Kas Daerah", harap Boy.

Terakhir, Boy juga menyebutkan dana pengadaan tersebut, lebih banyak manfaatnya, jika digunakan langsung untuk masyarakat Kampar.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait