Bongkar Atap Rumah Mertua dan Jual ke Pasar Loak, Adek Sepupu Diamankan Polsek Senapelan

Tersangka Arsanel Bolkiah Als ORI (38), pelaku pencurian atap dan bahan bangunan rumah mertuanya saat diamankan di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kesal akibat ulah adik sepupu yang nekat jual atap rumah dan konsen pintu rumah mertua ke pasar loak, pelaku AB atau disebut Arsanel Bolkiah Als ORI (38), diamankan Tim Opsnal Jembalang Polsek Senapelan pada Jumat 4 Maret 2022 saat berada  Jalan Kampung Dalam Kelurahan Kampung Dalam Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Tersangka kita amankan setelah adanya laporan abang sepupu pelaku yang melaporkan tindakan pencurian atap rumah dan berbagai bahan bangunan rumah mertua korban yang diperjualbelikan kepada orang lain tanpa sepengetahuan pelapor," kata Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo SH MH didampingi Kanit Reskrim Polsek Senapelan Akp. Abdul Halim SE, dalam keterangannya kepada media pada Rabu 9 Maret 2022 di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan, korban atas nama Priozer pada Senin, (14/02/22) mengecek rumah peninggalan dari orang tuanya (tidak ada penghuni) di Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Setibanya di tempat tersebut sambung Kapolsek, pelapor/korban melihat kondisi atap rumah berupa seng sebanyak kurang lebih 6 kodi, dan bahan bangunan lainnya berupa papan dan kayu tidak ada lagi terlihat di rumah mertuanya tersebut dan pelapor menanyakan kepada saksi Iwan, siapa yang membongkar rumah tersebut.

"Saksi Iwan menyampaikan bahwa yang mengambil/membongkar atap seng dan kayu rumah adalah ORI (pelaku) dan OKI (pelaku) merupakan Adek sepupu pelapor/korban, yang mana bahan bangunan tersebut di angkut menggunakan mobil pickup," ungkap Kapolsek mengisahkan kesaksian Iwan kepada korban.

Mendengar kesaksian tersebut lanjut Kapolsek, pelapor/ korban tidak senang dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Senapelan Pekanbaru, untuk dilakukan proses hukum, lantaran akibat kejadian tersebut korban sudah mengalami kerugian sebesar Rp 14 juta.

Guna menindaklanjuti laporan tersebut kata sambung Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Senapelan, melakukan  penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku  berada di Jalan Kampung Dalam Kel. Kampung Dalam Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

"Kepada petugas, tersangka Arsanel Bolkiah Als ORI, mengakui telah melakukan pencurian mengambil atap seng dan bahan bangunan lainnya berupa kayu dan papan rumah milik orang tua pelapor yang di lakukan bersama Adek kandungnya An. Arsanel Rizky Als OKI (ditahan dalam perkara lain)," ulas Kapolsek.

Sementara terhadap barang hasil kejahatan tersebut lanjut Kapolsek, pelaku Arsanel Bolkiah Als ORI telah menjualnya ke tempat penampungan barang bekas atau pasar loak sebesar Rp 1,8 juta.

"Tersangka Arsanel Bolkiah Als ORI sudah kita amankan, guna dilakukan proses lebih lanjut," ungkap mantan Kapolsek Bukit Raya itu meyakinkan.

Sementara atas perbuatannya sebut Kapolsek, tersangka Arsanel Bolkiah Als Ori (38) diterapkan Pasal 363 Jo Pasal 376 KUHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait