Terekam CCTV Curi Sepeda Motor, Tim Jatanras dan Polsek Bukit Raya Sergap Pelaku di Jalan Nangka

Tersangka RMP (21) pelaku curanmor Jalan Inpres Sidomulyo saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terekam CCTV mencuri sepeda motor di Jalan Inpres Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai, Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya, sergap pelaku curanmor pada Sabtu (05/03/2022) di Jl. Tuanku Tambusai Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial RMP (21), kita amankan pelaku pada Sabtu (5/3/2022) aat berada di Jalan Tuanku Tambusai/ Nangka Pekanbaru," kata Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri, SH dalam keterangannya kepada media pada Rabu (9/3/2022) di Pekanbaru.
Kapolsek Bukit Raya menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Jumat 07 Januari 2022 sore sekira pukul 08.15 Wib di Jalan Inpres Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, dimana saksi (P) melihat sepeda motor milik korban (RA) dibawa pergi oleh orang lain tanpa izin.
"Melihat kejadian tersebut saksi langsung kebelakang menemui korban dan menyampaikan bahwa sepeda motornya dibawa orang lain, karena korban merasa tidak ada meminjamkan sepeda motor kepada siapapun selanjutnya korban dan saksi langsung melihat rekaman CCTV, dari hasil rekaman cctv yang ada pelaku yang mengambil sepeda motor tersebut tidak dikenali korban maupun saksi, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya," beber Kapolsek Bukit Raya."Menindaklanjuti laporan masyarakat dan berdasarkan petunjuk rekaman CCTV Tim Gabungan Jatanras Polda Riau dan Opsnal Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan sampai salah satu pelaku dapat diketahui keberadaannya," ungkap Akp Achda Feri.
Tidak ingin kehilangan buruan lanjut Kapolsek, Tim Opsnal Gabungan langsung lakukan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Nangka/ Jl. Tuanku Tambusai Pekanbaru.
Ketika diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang masih DPO berinisial R (28) di Jalan Inpres Pekanbaru, setelah itu pelaku dibawa ke Mako Polsek Bukit Raya guna proses selanjutnya.
Dalam kasus tersebut sebut Kapolsek, tim mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam bernopol terpasang BM 4789 XQ, sebuah BPKB sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC, satu rangkap STNK sepeda motor merk Honda Vario warna Coklat dengan nomor polisi BM 4839 AAC.
"Atas perbuatan yang dilakukan pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kapolsek Bukit Raya meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :