Satu DPO, Polresta Ungkap Pelaku Korban Jambret Jalan Kapau Sari

Tersangka DTTP (19) pelaku jambret TKP Jalan Kapau Sari Tenayan Raya saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah sempat meringkus kawanan jambret di beberapa TKP di Pekanbaru, akhirnya Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, berhasil mengungkap pelaku jambret yang sempat beraksi di Jalan Kapau Sari Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada (18/11/2021) lalu pada Jumat 14 Januari 2022 di Pekanbaru.

"Pelaku yang kita amankan inisial DTTP (19). Sementara rekannya inisial M, masih kita cari (DPO)," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada media pada Minggu (6/3/2022) di Pekanbaru.

Disebutkan Kasat Reskrim, pengungkapan pelaku jambret TKP di Jalan Kapau Sari Tenayan Raya, dilakuan berdasarkan pengembangan pelaku kawanan jambret yang sebelumnya berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Batman Jembalang terhadap tersangka DTTP (19) pada 14 Januari 2022 lalu.

Dimana dari pengakuan tersangka DTTP (19) lanjut Kompol Andrie Setiawan, tersangka DTTP bersama M (DPO) merupakan pelaku jambret terhadap korban EI (29) yang terjadi di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya Kota Pekanbaru pada Kamis (18/11/2021) siang sekira pukul 12.00 Wib.

"Dari hasil pengembangan yang kami lakukan, berhasil kami ungkap kasus lainnya, ini merupakan kasus yang di alami Korban EI (29) bersama istri dan anaknya," ujar Kasat Reskrim.

Saat itu sambung Kasat, Korban EI sedang berboncengan dengan Istrinya  DN dan anaknya menggunakan sepeda motor Honda Beat Warna Hitam mau pulang kerumah.

Setibanya di Jalan Kapau Sari, tiba-tiba datang dari belakang sebelah kiri ada dua orang  laki-laki yang tidak dikenal  memepet korban dengan menggunakan sepeda motor Yamaha N. Max warna hitam dan langsung mengambil gelang mas di tangan korban DN, sehingga korban dan anaknya sempat terjatuh.

Tidak sampai disitu sebut Kasat Reskrim, tersangka DTTP (19) ini juga pernah melakukan aksi yang sama di Jalan Garuda Sakti KM 7 bersama dengan M (DPO).

"Terkait kasus ini, dari tangan pelaku kita berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Sepeda motor Yamaha N MAX Warna Hitam, selembar Baju korban, seuntai sisa potongan Gelang Mas milik korban dan selembar Surat Pembelian Mas," beber Kompol Andrie Setiawan.

"Atas perbuatannya kini pelaku dikenakan Pasal 365 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara paling lama 9 tahun kurungan badan," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait