Gadaikan Motor Teman, Dua Sejoli Ini, Diamankan Polsek Bukit Raya

Tersangka MR (27) dan VD (27) saat diamankan di Mapolsek Bukit Raya Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Gadaikan motor teman ke orang lain, sepasang kekasih di Pekanbaru, diamankan Tim Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya pada Rabu 02 Maret 2022 sore.

"Kedua sejoli yang kita amankan inisial MR (27) dan VD (27), keduanya terlibat melarikan motor temannya inisial YT, merek Honda Beat Street tahun 2018 warna putih, bernopol BM 6752 IN untuk digadaikan tanpa izin," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Achda Feri SH, yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya IPTU  DODI VIVINO, S.H, M.H, dalam keterangannya kepada media pada Jumat (4/3/22) di Pekanbaru.

Ia menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 15 Januari 2022 lalu, dimana awalnya tersangka VD menghubungi temannya YT melalui perpesanan WhatsApp, yang mengatakan mau meminjam sepeda motornya, untuk pergi kerumah orang tuanya di Jalan Tuah Karya Gang Rizki Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"YT mengiyakan, karena pada saat itu sedang istirahat jam kerja,  YT datang ketempat kost VD dan MR mengendarai sepeda motor di Jalam Kaswari Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru, selanjutnya YT diantar oleh MR dan VD menggunakan sepeda motor tersebut ketempat kerja korban di Jalan Arifin Ahmad atau tepatnya di Cafe Kepiting Tumpah Kel. Sidomulyo Timur Kec. Marpoyan Damai Pekanbaru," beber Kanit Reskrim.

Setibanya di tempat kerja YT, korban menyerahkan sepeda motornya kepada MR dan VD dan langsung tancap gas meninggalkan korban di tempat kerjanya tersebut.

"Namun pada saat korban YT mau pulang kerja, korbaj YT, menghubungi MR dan VD, namun telfon tidak ada diangkat sampai handphone keduanya tidak aktif dan korban merasa cemas dan gundah," ulas Iptu Dodi Vivino.

Meski begitu lanjut Kanit Reskrim tersebut, esok harinya korban YT langsung mencari MR dan VD ketempat kost dan rumah keluarganya, namun tidak ketemu juga dengan keduanya.

Setelah satu bulan menunggu sepeda motor tidak dikembalikan kedua pelaku, akhirnya YT melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

Mendapatkan laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP ACHDA FERI, S.H. melalui Kanit Reskrim IPTU DODI VIVINO, S.H. MH, memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan.

Alhasil lanjut mantan Kasubag Humas Polresta Pekanbaru itu, Tim Opsnal yang di pimpin oleh Panit Ops 1 IPDA HASRIYAL dan Panit Ops 3 IPDA OKTO WAHYUDI, S. Fil, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial MR dan VD. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bukit Raya untuk memproses hukum lebih lanjut.

"Saat diamankan dan diintrogasi sambung Iptu Dodi Vivino, pelaku mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digadaikannya senilai Rp. 2 juta, sementara uangnya telah digunakan kedua pelaku untuk keperluan sehari-hari," ujar Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.

"Kini kedua pelaku sudah diamankan, Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana," pungkas Iptu Dodi Vivino meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait