Terlibat Kasus Jambret, Polisi Amankan Pria Penadah Hape Curian

Tersangka ENP (45) penada curian hape jambret saat diamankan di Mapoiresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terlibat dalam dengan kasus pidana jambret atau Pertolongan Jahat (Tadah), Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, amankan seorang pria warga Jalan Merbau Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru pada Minggu, (27/02/2022) di rumahnya.
"Pelaku yang kita amankan berinisial ENP (45) yang merupakan penadah hasil jambret hape yang dilakukan oleh empat orang pria yang tidak dikenal korban EM (17) pada Sabtu (26/02/2022) siang, saat melintas di Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Sail Kota Pekanbaru," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, kepada media pada Kamis (03/03/2022) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, peristiwa jambret tersebut dialami korban EM (17) pada Sabtu (26/02/2022) siang, saat melintas di Jalan Datuk Laksamana Kecamatan Sail Kota Pekanbaru. Kemudian korban diberhentikan oleh empat pria yang tidak dikenalnya dengan mengendarai dua unit sepeda motor dan merampas barang milik korban berupa Satu Unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro.
Tidak sampai disitu lanjut Kompol Andrie Setiawan, para pelaku tersebut juga merampas satu unit jam tangan Merk Xiaomi Mi Band 6 serta sebuah Helm dan sebuah Jacket milik korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Mendapat laporan teresebut, Tim Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, melakukan proses penyelidikan, sehingga pada Minggu, (27/02/2022) malam sekira pukul 23:30 WIB, tim mendapat informasi keberadan pelaku ENP (45) yang diketahui berada sedang berada di rumahnya Jalan Merbau Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
"Kami mendapat informasi bahwa ENP (45) sedang berada di rumah yang terletak di Jln. Merbau Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, selanjutnya Tim melakukan pengecekan dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Kasat Reskrim.
Disebutkannya, dari hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku ENP (45) memperoleh satu unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro dengan cara menemukan di Taman Kaca Mayang, dan selanjutnya di bawa pulang dan direset ulang oleh pelaku, guna membuka kunci pola Handphone hasil jambret tersebut, agar bisa digunakan pelaku dan dimiliki.
"Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Merk Xiaomi Redmi Note 8 Pro. Atas perbuatan tersebut, terhadap pelaku di kenakan Pasal 363 KUH Pidana atau 362 dan atau 480 KUH Pidana," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H, S.I.K.***
Komentar Via Facebook :