Buron 1,8 Tahun
Polsek Rumpes Tangkap Buron Curanmor Parkiran Mushala Izatul Islam Lembah Damai di Perawang

Tersangka AM alias Agus (50) buron curanmor saat diamankan di Mapolsek Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Jadi buron selama 1,8 tahun, Tim Unit Reskrim Polsek Pesisir, ringkus pelaku curanmor dari tempat persembunyiannya pada Rabu 6 Februari 2022 malam di Jalan Raya Perawang KM 9 Kecamatan Tualang Kabupaten Siak, Riau.
"Tersangka AM alias Agus (5) kita tangkap pada Rabu (6/02/22) malam, saat pelaku berada di Jalan Raya Perawang KM 9 Kecamatan Tualang, Siak," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK MH melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Pol Febriandy SH SIK kepada media pada Rabu (23/02/2022) malam di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, tersangka AM alias Agus (50), diamankan karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) sepeda motor bersama temannya berinisial AS alias Putra saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
"Keduanya melakukan aksi curanmor milik korban Sudirman (38), Warga Jalan Lingkar Danau Buatan Kelurahan Lembah Sari Kecamata Rumbai Timur Kota Pekanbaru, tepatnya di Parkiran Mushala Izatul Islam Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pekanbaru pada Senin (08/06/2020) silam," ujar Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Iptu Suleman SH.
Saat beraksi lanjut Kapolsek, kedua pelaku melancarkan aksinya, dengan memanfaatkan situasi di tempat kejadian perkara (TKP) dalam kondisi sepi. Selanjutnya, dengan menggunakan kunci T, tersangka langsung mengeksekusi motor milik korban.
"Motor yang dicuri saat itu, sedang terparkir di dekat masjid, dengan kondisi terkunci stang dan tidak ada tambahan kunci pengaman. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan langsung melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Rumbai Pesisir saat itu juga," jelasnya.
Untuk modus pencurian, kata Kapolsek, tersangka melakukan secara random atau berkeliling mencari targetnya. Setelah menemukan target, tersangka langsung berupaya mencurinya dengan menggunakan kunci T.
"Aksi tersangka sempat terekam kamera CCTV bersama rekannya Agustin, petunjuk inilah diketahui identitas pelakunya dan tersangka AM ditangkap," jelasnya.
Sementara itu, tersangka AM mengakui seluruh perbuatannya yang telah mencuri motor milik korban Sudirmanto. "Iya pak, saya berdua dengan Agustin Saputra mencuri motor.
"Atas ulahnya, tersangka AM akan dikenakan Pasal 363 ayat KUHP, dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek Rumbai Pesisir meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :