Sita 1,02 Gram Sabu

Polisi Sergap Sepasang Kekasih Pengedar Sabu Jalan Rokan Tanjung Rhu

Tersangka RG Pria (27) dan KS perempuan (38) terduga pengedar sabu Jalan Rokan Tanjung Rhu saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Kerap lakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Polsek Lima Puluh, Tim Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, sergap sepasanga kekasih pengedar sabu di Jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru, pada Jumat 18 Pebruari 2022 di Pekanbaru.

"Sepasang kekasih itu yang kita amankan berinisial RG (27) pria dan KS (38) Perempuan, keduanya diamankan saat berada di Jalan Rokan," kata Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH dalam keteragannya kepada media pada Selasa (22/02/22) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti antar lain 1 satu gumpalan amplop berwarna putih berisikan satu plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu, sebuah dompet kecil berwarna biru yang berisikan 10 plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu.

Kemudian sehelai celana pendek merk premium denim, satu unit handphone samsung warna hitam, satu unit handphone merk Xiaomi warna gold, satu unit sepeda motor matic.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti narkotika jenis sabu, didapat berat kotor 25,91 gram dengan berat pembungkus barang bukti 24.89 dengan berat bersih barang bukti 1,02 gram sabu.

Kapolsek juga menyebutkan sebelum kedua tersangka diamankan, tim mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi sabu di sebuah rumah Jalan Rokan Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Lima Puluh kota Pekanbaru, dan menindak lanjuti informasi tersebut tim melakukan penyelidikan atas perintah Kapolsek.

Ia menyebutkan tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH beserta Panit Ipda Erohiman, melakukan pengintaian tepat dipinggir Jalan Rokan dan melihat tersangka RG (27) dan KS (38), sedang berada diatas sepeda motor matic warna merah dengan gerak - gerik seperti menunggu orang.

"Lantaran takut kedua pelaku akan melarikan diri, tim memutuskan langsung melakukan penangkapan kedua tersangka," ujar Kapolsek.

Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek, ditemukan segumpalan amplop berwarna putih berisikan satu palstik bening diduga narkotika jenis sabu, lalu dilakukan penggeledahan badan kepada pelaku KS oleh Polwan, lantaran pelaku seorang wanita dan ditemukan kembali di dalam celana pendek yang dikenakan pelaku sebuah dompet kecil berwarna biru berisikan 10 plastik bening diduga narkotika jenis sabu.

"Dinilai cukup bukti kedua sepasang kekasih itu dan barang bukti sabat, digelandang ke Mapolsek Lima Puluh, guna dilakukan peses hukum lebi lanjut," ungkap Kapolsek.

Setibanya di Mapolsek sambung Kompol Dany, kedua pelaku dilakukan tes urine dan hasilnya cek urine dengan (+) Positif mengandung Metafetamin.

"Untuk kedua pelaku disangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," pungkas Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait