2 DPO

Polisi Ringkus Dua Pembobol Toko Oskar Jalan Sam Ratulangi Pekanbaru

Tersangka S (29) dan ES (28) dari empat pelaku curat toko oskar Jalan Sam Ratulangi saat diamankan di Mapolres Kota Pekanbaru, Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Nekat membobol dan lakukan pencurian di Toko Oskar Jalan Sam Ratulangi Kelurahan Sago Kecamatan Senapelan, Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, ringkus dua pelaku dari empat pelaku lainnya, pada Selasa, (22/02/2022) dini hari.

"Kedua pelaku yang kita amankan yakni inisial S (29) dan ES (28) dari empat pelaku. Sementara dua pelaku lainnya masihih DPO" kata Kapolresta Pekanbaru Kombes. Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., dalam keterangannya kepada wartawan pada Selasa (22/02/22) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kasat, sebelum kedua tersanka diamankan, pihaknya mendapat laporan dari korban SRG (32) pemilik toko oskar Jalan Sam Ratulang bahwa telah terjadi pembobolan dan pencurian yang dilakukan kedua pelaku dari empat pelaku yang terjadi pada Sabtu (19/02/2022) malam di tokonya.

Akibat kejadian itu, korban kehilangan berupa 1 unit Tv Led Merek LG ukuran 32 inc, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel ac dan mengalami kerugian senilai Rp 2,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta.

Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan berhasil mengamanan dua orang tersangka inisial S (29) dan ES (28).

"Dari hasil interogasi ke tersangka S (29) ia mengakui tindakannya tersebut dilakukan bersama tersangka ES (28), U (DPO) dan R (DPO) dengan mengambil barang milik korban berupa 1 unit Tv Led Merek LG ukuran 32 inc, tabung gas ukuran 12 Kg, 2 buah kursi dan kabel-kabel ac," ulas Kompol. Andrie Setiawan.

Kasat juga mengatakan dari kedua tersangka, berhasil diamankan barang bukti berupa 17 batang besi gantungan baju, dua gulung kabel timah dan satu unit sepeda motor Honda genio warna hitam yang digunakan sebagai sarana untuk melakukan pencurian.

Sementara hasil cek urine yang dilakukan kedua tersangka, kedua pelaku positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait