Simpan Sabu 10 Paket dalam Kaleng Rokok
Pengedar Sabu Tanjung Datuk Diamankan Polsek Lima Puluh, Satu DPO

Tersangka AI alias Anto (44) saat diamankan di Mapolsek Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Simpan sabu 10 paket kecil di dalam kaleng rokok, Tim Unit Reserse Polsek Lima Puluh, sergap seorang pelaku pengedar narkotika jenis sabu pada Kamis 17 Pebruari 2022 di Jalan Tanjung Datuk Gg. Asik Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Pekanbaru.
"Tersangka berinisial AI alias Anto (44), kita amankan saat pelaku berada di Jalan Tanjung Datuk Gg. Asik Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Lima Puluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Minggu (20/2/22) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, sebelum pelaku diamankan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lima Puluh, mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di rumah Jalan Tanjung Datuk Kelurahan Pesisir Kecamatan Lima Puluh Kota Pekanbaru.
Guna menindaklanjutri laporan tersebut lanjut Kapolsek, dirinya memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Lukman SH, MH untuk menindaklanjuti informasi tersebut, sehingga tim melakukan pengintaian di TKP.
"Setibanya di TKP, benar saja tim menemukan terduga AI (44), sehingga tim melakukan penyergapann sebelum pelaku melarikan diri dan berhasil mengamankan tersanka AI," ujar Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK MH.
Ketika dilakukan penggeledahan lanjut Kapolsek Lima Puluh, tim menemukan 10 bungkus Narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kaleng rokok dengan berat kotor lebih kurang 2.65 Gram.
"Saat diintrogasi, pelaku mengakui bahwa Narkotika diduga jenis sabu tersebut sebelumnya dibeli pelaku seharga Rp 800 ribu dari JL (DPO), dan rencananya sabu ini akan dijual kembali," beber Kapolsek.
Kepada petugas sebut Kompol Dany, pelaku juga mengakui menggunakan sabu tersebut sebelum diamankan dan setelah dilakukan pengecekan urine benar sesuai dengan pengakuannya Positif (+) mengandung Met amphetamin.
"Selain sabu, tim juga mengamankan uang tunai sejumlah Rp 300 ribu dan sebuah Hanphone Nokia 105 warna hitam," sebut Kompol Dany.
Tidak lupa, Kompol Dany juga menyebutkan keberadaan Narkotika saat ini tidak hanya menyasar kaum millennial saja.
Dia mengimbau, agar masyarakat tidak mendekati barang haram tersebut, karena barang haram itu, akan hanya mendatangkan kerusakan, baik dari segi kesehatan fisik dan mental belum lagi dampaknya dalam kehidupan keluarga dan bermasyarakat.
"Terhadap pelaku sendiri kita sangkakan Pasal 114 atau Pasal 112 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara", Kapolsek Lima Puluh itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :