Numpang Tidur Bersama Teman di Hotel, Sepeda Motor Malah Diembat Kawan

Tersangka MA alias Arif (32) pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Sukajadi Kota Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Maksud hati hendak numpang tidur bersama teman di sebuah Hotel, namun pria ini malah jadi korban pencurian sepeda motor di Kota Pekanbaru. Anehnya, pelaku bukan orang lain, melainkan malah teman sendiri.
Hal itulah yang dialami BR, korban pencurian sepeda motor yang hilang di Parkiran salah satu Hotel di Pekanbaru, pada Kamis 13 Februari 2022 lalu. Namun atas kesigapan Tim Unit Reskrim Polsek Sukajadi, akhirnya pelaku beserta barang buktinya berhasil diamankan.
"Pelaku MA alias Arif (32), teman BR korban, tidur di salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Pelaku kita amankan setelah menindaklanjuti laporan korban," kata Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S.Sos dalam keterangan tertulisnya kepada media pada Sabtu (19/02/22) lewat gawai di Pekanbaru.
Kapolsek Sukajadi menjelaskan, sebelum pelaku MA diamankan, korban BR bersama tersangka MA sempat nginap di sebuh hotel di Pekanbaru pada Kamis 13 Februari 2022.
Namun sepeda motor korban merek Honda beat tahun 2019, Nomor Polisi BM 4409 MP berwarna hijau hitam, dengan nomor rangka MH1J1123KK155447, bernomor mesin JM11E2138355 yang sempat di Parkir di hotel malah hilang pagi harinya pada Jumat 14 Pebruari 2022.
"Kamis 13 Pebruari 2022 malam, pelapor datang ke Hotel Holiday, untuk menemui palaku MA yang kebetulan menginap di salah satu hotel di Pekanbaru hingga larut malam. Namun, karena sudah larut malam, BR numpang tidur di kamar hotel bersama MA", terang Kapolsek.
Namun keesokan harinya lanjut Kapolsek, pada Jumat 14 Pebruari 2022 siang sekira pukul 13.30 Wib, BR terbangun dari tidur dan melihat MA sudah tidak ada lagi di kamar.
Lantas korban BR keluar kamar dan menuju parkiran hotel hendak pulang ke rumah, BR kaget lantaran sepeda motornya sudah tidak ada lagi di Parkiran Hotel, dan korban BR pulang ke rumah dengan berjalan kaki serta melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sukajadi Pekanbaru. Akibat aksi pelaku, korban mengaku mengalami kerugian material lebih kurang Rp 14 juta.
Menindaklanjuti laporan korban Lanjut Kapolsek, ternyata pelaku MA merupakan DPO atas kejahatan lain di salah satu Polsek wilayah hukum Polres Rohul.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya lanjut Kapolsek, saat ini pelaku MA berhasil diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sukjadiu dan menjadi penghuni sel Mapolsek Sukajadi, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka disangkakan dengan Pasal 362 KUHPidana, terkait pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah," pungkas Kapolsek Sukajadi AKP Rahmanuddin, S.Sos meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :