Simpan Sabu 21,58 Gram di Bungkus Kuaci Pos Ronda

Sergap Pengedar Sabu Jalan Tengku Zainal Abidin, Doni Kembali Diamankan Polsek Senapelan

Tersangka DF (38) alias Doni saat diamankan di Mapolsek Senapelan Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Baru bebas menjalani hukuman karena Narkoba, seorang residivis Narkotika jenis sabu, kembali diamankan petugas Polsek Senapelan pada Kamis (17/02/22) malam di Kota Pekanbaru.

"Tersangka DF (38) alias Don, residivis Narkotika jenis sabu, kita amankan saat pelaku berada di Jalan Tengku Zainal Abidin, Kecamatan Pekanbaru Kota," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Senapelan Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H., kepada media pada Sabtu (19/02/22) di Pekanbaru.

Dijelaskan Kapolsek, pengungkapan tersebut dilakukan guna menindaklanjuti informasi masyarakat bahwa di Jalan Tengku Zainal Abidin, sering terjadi transaksi Narkoba, sehingga Tim Opsnal Polsek Senapelan melakukan penyelidikan.

"Tersangka DF (38) saat diamankan di Jalan Tengku Zainal Abidin dilakukan penggeledahan di dalam sepatu sebelah kanan tersangka, ditemukan barang bukti pembungkus kuaci merk Naraya yang di dalamnya tersimpan satu paket plastik klip bening berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 21,58 gram," beber Kapolsek.

Tidak sampai disitu, petugas juga ditemukan barang bukti 1 unit timbangan digital merk Pocketscale warna hitam dan seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terletak di atas meja TV Pos Ronda di Jalan Tengku Zainal Abidin Pekanbaru.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya," ujar Kompol. Arry Prasetyo, S.H., M.H.

Dia menyebutkan berdasarkan data yang diterimanya, tersangka merupakan residivis perkara Narkotika jenis pil ektasi, yang baru bebas dari Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru pada bulan September 2021 lalu. Sementara hasil Test Urine yang dilakukan terhadap tersangka DF, positif mengandung Amphetamine.

"Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut dengan Pasal Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara," pungkas Kapolsek.***

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait