Lagi, Tim Ojoloyo Polres Kampar Sergap Dua Pria Pengedar Sabu Talang Danto

Tersangka SR alias KL (33) dan SR bersama barang bukti sabu saat diamankaan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.
Kampar, Oketimes.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berjulukan Tim Ojoloyo, kembali meringkus pelaku Narkoba, dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu pada Selasa (15/2/2022) sore di 2 lokasi wilayah yang berbeda di Kampar, Riau.
"Penangkapan pertama pada Selasa (15/2) sore terhadap tersangka SR alias KL (33) dan SR warga Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu, ditangkap saat berada di rumahnya di Dusun I Talang Danto Kecamatan Tapung Hulu," kata Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (19/02/22) lewat gawai.
Dijelaskannya, selanjutanya tim melakukan penggeledahan didampingi aparat Desa setempat, dan ditemukan barang bukti 2 (dua) Paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening seberat 4.49 gram di bawah tempat tidur kamarnya, serta timbangan digital, dan barang bukti lain.
"Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap tersangka SR, dirinya mengaku bahwa narkotika yang di temukan adalah miliknya yang diperoleh dari rekannya FM alias HM warga Pekanbaru," sebut AKP Daren Maysar.
Tanpa buang waktu sambung Kasat, Tim Ojoloyo langsung melakukan peyelidikan terhadap keberadaan tersangka berikutnya yang telah di ketahui identitas, pada Rabu (16/2) pagi, tim ojoloyo langsung melakukan penangkapan terhadap FM alias HM yang sedang berada di rumahnya di Perum Griya Setya Nusa Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
"Saat dilakukan penggeledahan yang didampingi aparat desa setempat, ditemukan barang bukti berupa 3 ball plastik bening serta beberapa alat lainnya. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar juga menyampaikan kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkasnya meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :