Satu DPO
Terlibat Peredaran Narkoba, IRT Pekanbaru Diamankan Polsek Tambang

Tersangka SW alias SK (31) bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Tambang Kabupaten Kampar Provinsi Riau.
Tambang, Oketimes.com - Terlibat peredaran narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Tim Opsnal Polsek Tambang pada Selasa (15/02/2022) malam di Jalan HR. Soebrantas tepatnya depan Toko Starbuck Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
"Tersangka berinisial SW alias SK (31), Warga Perum Griya Nusantara Sidumulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru," kata Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, kepada media dalam keterangannya pada Rabu (16/2/2022) malam lewat gawai.
Dari pelaku lanjut Kapolsek, ditemukan barang bukti 2 buah plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 24,96 gram, sebuah timbangan digital, 1 unit hape merk real me, 1 unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio, yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
"Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (15/02/2022), Tim Opsnal Polsek Tambang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tambang Ipda Hermoliza SH, melakukan pengembangan ke daerah Pekanbaru dari ungkap kasus penangkapan HH sebelumnya," ujar Kapolsek.
Saat di intrograsi lanjut Kapolsek, pelaku HH mengakui bahwa Narkotika jenis sabu yang diamankan padanya peroleh dari SW alias SK.
Berangkat dari informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Tambang langsung melakukan penyelidikan ke daerah Pekanbaru, di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan yang dicurigai yaitu SW di Jalan HR Sorbrantas Kelurahan Sidumulyo Barat Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru tepatnya di depan Toko Starbuck.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Tambang, melakukan penggeledahan terhadap SW dan ditemukanlah 1 plastik bening ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu di lantai dekat sepeda motor merk Yamaha Mio G yang dikendarai oleh pelaku.
Usai mengamankan tersangka SW, tim membawa pelaku kerumahnya di Jalan Parkit 1 Perumahan Sidumulyo Kelurahan Perhentian Marpoyan Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Setibanya di rumah SW, tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku disaksikan pihak RT setempat dan ditemukan sebuah dompet warna cokelat berisi sebuah plastik bening ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu bal plastik bening ukuran besar, sebuah timbangan digital warna hitam dari dalam lemari kamar tidur rumah pelaku.
Saat diinterogasi sambung Kapolsek, pelaku SW alias SK ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang berinisia A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang, guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kapolsek Tambang Iptu Mardani Tohenes Lesa, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :