Berkas Suap Perpanjangan HGU Lengkap
KPK Segera Limpahkan Berkas Bupati Andi Putra ke Pengadilan Tipikor

Foto Instert : Bupati Andi Putra dan Garis Line KPK-RI.
Jakarta, Oketimes.com - Berkas perkara tersangka AP Bupati Kuansing non akftif, dalam perkara dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) kebun sawit di kabupaten Kuantan Singingi, Riau, telah dinyatakan lengkap oleh KPK dan segera menjalani proses sidang di Pengadilan Tipokor Pekanbaru.
"Telah dilaksanakan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa (15/2/2022) atas nama tersangka AP/Bupati Kuansing non aktif dari Tim Penyidik ke Tim Jaksa KPK," Plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (16/2/2022) lewat gawai.
Ali Fikri menyebutkan sebelumnya, isi kelengkapan berkas perkara baik formil maupun materiil telah dinyatakan lengkap dan penahanan tersangka masih berlanjut oleh Tim Jaksa dalam waktu 20 hari kedepan sampai nanti tanggal 6 Maret 2022.
"Tersangka AP saat ini masih di tahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih Jakarta," ujar Ali Fikri.
Dia juga menyebutkan saat ini Tim Jaksa masih memerlukan waktu 14 hari kerja untuk segera melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru.
"Persidangan diagendakan akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," pungkas Ali Fikri meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :