Cium Aroma Korupsi
Gemmpar Desak Kejati Riau Usut Dugaan Korupsi Proyek Gedung Kantor PT BSP Rp87 Miliar

ILustrasi dugaan korupsi PT BSP
Pekanbaru, Oketimes.com - Gerakan Masyarakat Mahasiswa Pemantau Korupsi (GEMMPAR) Riau, mendesak Kejaksaan Riau mengusut dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako (BSP) senilai Rp87 miliar di Pekanbaru.
"Diduga pejabat setempat menerima aliran dana guna memuluskan pembangunan proyek gedung tersebut," kata Koordinator GEMMPAR Riau, Erlangga melalui siaran persnya pada Senin (14/2/22) di Pekanbaru.
Erlangga menyebutkan pejabat setempat diduga menerima uang sebesar Rp9 miliar, guna memuluskan proyek pembangunan pekerjaan Gedung Kantor PT Bumi Siak Pusako.
"Banyak dugaan perkara korupsi yang terjadi di depan mata. Sehingga, kami meminta Kejaksaan untuk mengusutnya demi menyelamatkan keuangan negara," ujarnya.
Dia menduga legislator setempat juga melakukan praktik jual beli kegiatan pokir dengan imbalan dalam bentuk fee sebesar 10 persen.
Selanjutnya, juga ada dugaan memonopoli proyek alat kesehatan, serta adanya dugaan kegiatan fiktif alat kesehatan COVID-19, APD, masker serta rapid test.
"Kami juga menduga ada dugaan monopoli dan gratifikasi pembangunan gedung PT BSP senilai Rp87 miliar," tutur Erlangga.
Ia juga menyebutkan sebelumnya Kejaksaan Tinggi Riau pada tanggal 11 Februari 2022, menerbitkan surat permohonan bantuan hukum untuk penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP tahun 2021.
Surat bernomor B-B37/L.4/Gp.2/02/2022 ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Riau selaku Jaksa Pengacara Negara Dr Jaja Subagja.
Dalam surat itu, ditujukan kepada Direktur PT Bumi Siak Pusako, bahwa pihak PT Bumi Siak Pusako (BPS) sebagai KPA/PPK dan pihak PT Brahmakerta Adiwira tidak dapat menyelesaikan secara Musyawarah mufakat sebagaimana di kontrak terlebih pekerjaan Pembangunan Gedung PT Gumi Siak Pusako, namun tetap berjalan meskipun telah dilakukan pemutusan kontrak oleh PPK, sehingga rawan permasalahan hukum.
Isi surat tersebut juga disebutkan terkait pembangunan gedung PT. BSP adanya tuntutan masyarakat untuk melakukan proses penegakan hukum kegiatan demonstrasi karena potensi/ indikasi adanya (tindak pidana/penyimpangan prosedur/ intervensi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam kegiatan pembangunan gedung tersebut.
Selanjutnya, dalam surat itu disebutkan tidak adanya itikad bari dari PT Brahmakerta Adiwira untuk penyelesaian permasalahan ini secara musyawarah mufakat sebagaimana tertuang dalam kontrak.
Kemudian dalam surat itu, disebutkan bahwa berdasarkan poin 3 di atas guna menghindari Conffict of Interest (Cof) internal dan eksternal.
"Maka kami tidak dapat melanjutkan pemberian bantuan hukum Non Litigasi (negosiasi) atas penyelesaian permasalahan dalam kegiatan pembangunan Gedung PT BSP Tahun 2021".
"Kami menyarankan, agar penyelesaianya dapat melalui badan arbitrase Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sebagaimana tertuang di dalam surat perjanjian (Kontrak) Nomor 11/PKS-8SP/IV/2021 Tanggal 15 April 2021," begitu bunyi surat tersebut.***
Komentar Via Facebook :