Lagi, Polres Kampar Sergap Pengedar Sabu Desa Silam

Tersangka AR alias A (35), DF alias D (33) dan AS alias P (35), bersama barang bukti sabu saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.

Kuok, Oketimes.com - Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus 3 orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu di Desa Silam Kecamatan Kuok pada Kamis (10/2/2022).

"Ketiga pelaku adalah AR alias A (35), warga Bayung Lincir Desa Kelang Provinsi Sumsel, DF alias D (33) warga Desa IV Tandun Rohul, AS alias P (35), warga KM.23 Mahato Kelurahan Mahato Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rohu, Riau," kata Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH kepada media pada Sabtu (12/2/22) lewat gawai.

Disebutkan AKP Daren, bersama pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu terbungkus plastic klip putih bening, sebuah kaca pirex, sebuah bong, satu unit hape Inpinix, satu unit hape Realme, satu unit hape Nokia, satu unit Mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning, dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini.

AKP Daren menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Satresnarkoba Polres Kampar mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Kuari Dusun I Sei Silam Desa Silam Kecamatan Kuok Kabupaten Kampar, Riau, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Guna menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Kampar mendatangi lokasi, agar dilakukan penyelidikan.

"Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung mengamankan tersangka AR, yang sedang mengedaran mobil Toyota Agyanya dan  ditemukan satu paket diduga sabu yang terbungkus dengan plastik Klip warna putih yang diletakkan didortrim pintu sebelah kanan depan dalam mobil Toyota Agya BM 1296 MV warna kuning," beber Kasat.

Ketika diinterogasi lanjut Kasat, pelaku AR mengakui bahwa 1 Paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari sdri DF.

Dari hasil introgasi, Tim Opsnal Sat Resnarkoba  Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan, di mana keberadaan pelaku serta melakukan penangkapan terhadap 1 orang perempuan  yang di curigai yaitu DF alias D dan 1 orang Laki laki inisial AS  alias P.

"Bersam aparat desa setempat, kita lakukn penggeledahan di rumah tersangka DF dan ditemukan 1 buah Bong yang diletakkan disebelah pintu depan rumah tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat.

Setibanya di ruang Satres Narkoba, tim melakukan pengecekan urine ketiga tersangka dan hasilnya positif  Met amphetamin.

"Terhadap para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasat Res Narkoba Polres Kampar AKP Daren Maysar SH meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait