Dua Pelaku DPO
Terilbat Kasus Pengeroyokan, Ulis Diamankan Polisi

Tersangka M (39) alias Ulis pelaku pengeroyokan saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Terlibat aksi pengeroyokan terhadap terduga pelaku pencabulan pada Sabtu (11/11/2021) lalu di Jalan Kemping Kecamatan Rumbai Pesisir, Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, amankan seorang pelaku dari tiga pelaku pada Kamis, (10/02/22) dini hari dari tempat persembunyiannya di Sungai Pinang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Riau.
"Pelaku M (39) alias Ulis, terlibat melakukan pengeroyokan terhadap korban inisial SH karena dituduh melukan pencabulan bersama dua rekannya (DPO) yang menyeret paksa dan memukuli korban hingga korban dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir pada Sabtu, (11/11/21) lalu di Jalan Kemping Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., kepada media pada Sabtu (11/2/22) lewat gawai.
Ia menyebutkan kejadian tersebut bermula pada saat abang ipar HS (pelapor) mengatakan dan menunjukkan bukti rekaman Vidio Handphone, bahwa anaknya diseret paksa dan dipukuli serta dibawa ke Polsek Rumbai Pesisir oleh pelaku M (39) bersama dua rekannya (DPO) atas dugaan melakukan tindak pencabulan.
"Pelapor merupakan ayah korban mendatangi Polsek Rumbai Pesisir, namun tidak berjumpa dengan anak, atas hal tersebut HS (pelapor) langsung membuat laporan pengaduan tindak pidana pengeroyokan," terang Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K.
Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Pekanbaru mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada daerah di Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar dan tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku.
"Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada daerah Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, dan langsung melakukan pengejaran yang dibantu Tim Resmob Polda Riau dan Tim Opsnal Polsek Rumbai dan berhasil mengamankan pelaku," ungkap Sat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Dari pelaku sambung Kasat, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil menyita barang bukti satu unit sepeda motor Merk Honda Beat Warna Hitam Merah, sehelai baju warna cream garis garis, sehelai celana traning Warna Merah.
"Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam dekenakan pasal 170 K.U.H.Pidana, dengan ancaman penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan atau dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun," pungkas Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :