Musnahkan Barang Bukti Sabu dari 3 Tersangka

Satres Narkoba Polres Kampar Blender 64,29 Gram Sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/02/22) pagi bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Riau.

KAMPAR, Oketimes.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis (10/02/22) pagi bertempat di ruang Sat Resnarkoba Polres Kampar, Riau.

Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut, dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Daren Maysar SH, serta dihadiri Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang Omori Rotana Sitorus SH MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar Budi Setia Mulya SH MH, Kasat Tahti Iptu Alreflus, Penasehat hukum dan para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, melakukan pembacaan kronologi ungkap kasus oleh bahwa narkotika yang dimusnahkan ini sabu seberat 64,29 gram.

Dia menyebutkan Narkotika yang akan dimusnahkan tersebut berasal dari 3 kasus yang diungkap Jajaran Satresnarkoba Polres Kampar dan Polsek Jajaran dengan 3 tersangka, yaitu FV alias F (24) warga Kulim Kelurahan Payung Sekaki Pekanbaru, DI alias D (26) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang, KR alias AM (36) warga Desa Kebun Durian Kecamatan Cunung Sahilan.

Selanjutnya, dilakukan pemusnahan barang bukti narkotika, dimana untuk narkotika jenis sabu seberat 64,29 gram, dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air, lalu diblender dan dibuang ke saluran parit pembuangan limbah.

Usai pemusnahan barang bukti narkotika, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh Kasatres Narkoba, serta para saksi yang hadir termasuk para tersangka yang terkait dengan barang bukti ini.

Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir pada pukul 10.30 Wib dan seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar serta tetap menerapkan protokol kesehatan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait