Polres Kampar Sergap Tiga Pengedar Sabu Desa Pulau Rambai

Tersangka HM (39), RA (38), dan RM (32) dan barang bukti sabu saat diamankan di ruag Satres Narkoba Polres Kampar, Riau.

Kampar, Oketimes.com - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar sergap tiga terduga pengedar narkotika jenis sabu Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar, Riau pada Selasa (08/02/2022) siang.

Ketiga terduga pengedar sabu tersebut, yakni HM (39), warga Parit Baru Kecamatan Tambang, RA (38) warga Desa Rumbio dan RM (32) warga Desa Batu Belah Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar, Riau.

"Dari ketiga pelaku kita berhasil mengamankan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening seberat 8.16 gram, Uang Tunai Rp.200 ribu, satu unit Hape Merek Vivo, 1 unit Hape Merek Samsung, 1 Unit Hape Samsung Lipat yang digunakan pelaku serta barang bukti lainnya," kata Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH kepada media pada Rabu (9/2/22) lewat gawai.

Dijelaskan AKP Daren, pengungkapan kasus tersebut berawal pada Selasa (8/2/22) siang, ketika Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, tengah melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan serta transaksi Narkoba di Dusun IV Kampung Sawah Desa Pulau Rambai Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Dari hasil penyelidikan lanjut Kasat, tim mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yakni inisial HM (39), RA (38), dan RM (32).

Selanjutnya, dengan didampingi aparat desa setempat, Tim melakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan barang bukti 1 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening yang ditemukan diselipan kursi sofa yang ditiduri oleh pelaku HM serta barang bukti lainnya.

Saat diinterogasi, tersangka HM mengakui bahwa 1 paket narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari terduga A (DPO) beralamat Jalan Panger Kota Pekanbaru.

"Sedangkan pelaku RA dan RM, turut serta menggunakan dan mengedarkan narkotika tersebut, selanjutnya tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH.

Setibanya di ruang Satres Narkoba Polres Kampar, sambut AKP Daren Masyar, tim melakukan tes urine terhadap ketiga tersangka yang hasil dari pengecekan urine ketiga tersangka Positif Metamphetamin.

"Ketiga pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkas Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait