Sepuluh Tahun Proyek PL tak Dibayar, Gubernur Riau Disomasi

Drs H Syamsuar MSi, Gubernur Riau.

PEKANBARU, Oketimes.com - Dinilai berutang kepada rekanan, Kantor Hukum Edwar Pasaribu, S.H dan Rekan, Selasa (8/02/2022), melayangkan surat somasi ke Gubernur Riau.

Somasi ini disampaikan, karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau, tidak ada itikad baik untuk membayar proyek yang sudah  dikerjakan oleh rekanan melalui CV. Air Barat sebesar Rp461.850.000,00 dengan menggunakan anggaran tahun 2012 lalu.

"Sudah sepuluh tahun, pekerjaan yang dilaksanakan Klien kami tak dibayar. Kami selaku penerima kuasa untuk mengurus persoalan itu, menyampaikan somasi. Mudah-mudahan ada itikad baik untuk menyelesaikannya," kata Edwar Pasaribu, SH kepada wartawan pada Selasa (8/2/22) di Pekanbaru.

Ia menyebutkan paket penunjukan langsung (PL) yang dikerjakan CV. Air Barat pada tahun 2012 silam, berada dibawah naungan Biro Perlengkapan Setdaprov Riau. Dimana pada saat itu, ada 6 paket kegiatan (Pl) yang dikerjakan dan seluruhnya dinyatakan selesai berdasarkan surat keterangan yang ditandatangani dan distempel oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu.

Klien kami, Direktur CV. Air Barat dan kuasanya, berkali kali menanyakan dan meminta agar dicarikan solusinya oleh Pemprov Riau, tetapi hingga kini, belum juga selesai. Malahan, CV Air Barat harus menanggung kerugian materil dan immateri'il yang tidak sedikit.

"Mudah mudahan dengan somasi yang kita sampaikan. Pemprov Riau dapat duduk bersama untuk mencari solusi yang terbaik bagi Klien kami," ucap Edwar.

Somasi tersebut, ujar Kuasa Hukum ini, diterima oleh staf Biro Umum Setdaprov Riau pada Selasa pagi dan juga ditembuskan ke instansi terkait lainnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait