Jual Sabu Sama Polisi, Dua Pemuda Cipta Karya Masuk Sel Polresta

Tersangka MR (20) dan MAI (25), pelaku tindak pidana narkotika jenis shabu saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Jual sabu sama polisi, Tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, sergap dua pelaku kepemilikan Narkotika jenis sabu seberat 6,34 gram pada Sabtu malam (05/02/22) di Jalan H.R Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

"Kedua tersangka berhasil diamankan Sat Resnarkoba pada Sabtu, (05/02/22) malam di dua lokasi berbeda. Tersangka inisial MR (20), diamankan saat berada di pinggiran Jalan H.R Soebrantas dan tersangka MAI (25) diamankan saat berada di rumahnya Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri kepada media pada Selasa (8/2/22) di Pekanbaru.

Dia menjelaskan bahwa penangkapan bermula adanya aduan dari masyarakat yang mengatakan sering terjadinya transaksi Narkoba di Jalan HR. Soebrantas Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.

Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP. Ryan Fajri, S.I.K., memerintahkan Tim Opsnal, untuk melakukan Undercover Buy dan berhasil mengamankan tersangka inisial MR (20).

"Kami telah berhasil mengamankan dua orang tersangka kasus kepemilikan Narkotika jenis shabu, penangkapan berawal dari Undercover Buy yang kami lakukan dan berhasil mengamankan tersangka MR (20)," ujar AKP. Ryan Fajri, S.I.K.

Dia juga menyebutkan dari hasil pengembangan tersangka MR (20), pihaknya mendapatkan informasi, bahwa sabu tersebut didapatkan dari tersangka MAI (25), hingga tim mendapat informasi dan berhasil mengamankan tersangka MAI (25)

Selanjutnya sambung Kasat Resnarkoba AKP Ryan Fajri, setelah dilakukan pengembangan, tersangka MAI (25) mengaku kepada petugas bahwa sabu tersebut didapat dari MHA yang merupakan Napi Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka lanjut Kasat, ditemukan lima paket plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, sekotak rokok sempurna, satu unit hape merk samsung warna hitam, sebuah dompet warna coklat, dan uang tunai Rp.350 ribu, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah putih, satu unit hape merk realmi warna abu abu dan puluhan plastik bening.

"Kedua tersangka akan diterapkan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," pungkas Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Ryan Fajri, SIK, meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait