Dua Penadah Barang Curian Turut Diamankan
Polresta Bekuk Dua Maling Rumah di Jalan Tegal Sari Ujung Rumbai

Tersangka AA (39) dan HN (31) merupakan tersangka pencurian dengan pemberatan alias maling dan tersangka G (45) dan AA (39) penadah barang curian saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru, berhasil amankan 4 (Empat) tersangka keterlibatan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Tegal Sari Ujung Kecamatan Rumbai pada Rabu, (08/01/2022) siang.
Dari keempat tersangka dalam keterlibatan curat ini, adanya sangkaan berbeda, untuk tersangka inisial AA (39) dan HN (31) merupakan tersangka Pencurian dengan Pemberatan. Sementara tersangka G (45) dan AA (39), merupakan penadah barang.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan membenarkan kejadian tersebut.
"Kami telah berhasil mengamankan tersangka keterlibatan Curat di wilayah hukum Polresta Pekanbaru. Ada dua tersangka yang merupakan pelaku Curat tersebut, sementara dua tersangka lainnya merupakan penada barang tersebut," ujar Kasat Reskrim dalam keterangannya kepada media Senin (7/2/22) malam.
Dia menjelaskan setelah tim melakukan pengembangan, ternyata tersangka inisial AA (39) dan HN (31) mengakui telah melakukan aksinya di 11 (sebelas) TKP dan menjual kepada rekannya G (45) dan AA (39).
Dari keempat tersangka tersebut, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha RX King , warna putih, sebuah kotak handphone merk samsung type GT - E1272, satu unit handphone merk samsung lipat, sebuah helm warna hitam merk GM evolution, dan satu unit laptop merk Toshiba Satellite R135-54656 warna hitam.
Atas kejadian tersebut korban dengan inisial NY (26) alami kerugian sebesar Rp 8.500.000 (delapan juta lima ratus ribu rupiah).
"Tersangka AA (39) dan HN (31) akan diancam dengan pasal Pasal 363 K.U.H.Pidana. Sementara untuk tersangka tersangka G (45) dan AA (39) dikeanakan Pasal 480 K.U.H.Pidana," pungkas Kasatreskrim Polresta Pekanbaru itu meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :