Ancaman Pidana Seumur Hidup Menanti

Polisi Ringkus Pembunuh Anak Gadis Terkubur di Kebun Sawit

Foto insert : Tersangka SAS (16) anak putus sekolah pelaku pembunuhan anak gadis siswa SMA yang ditemukan terkubur di kebun sawit dan Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dalam ekspos kasus tersebut pada Senin (7/2/2022) di Mapolres Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Siak, Oketimes.com - Aparat Kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back-up Ditreskrimum Polda Riau, berhasil meringkus pelaku pembunuhan disertai perkosaan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, Minggu (6/2/22) malam.

Pelaku pembunuhan berinisial SAS, 16 tahun, status putus sekolah, ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam, setelah korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari  Minggu (6/2/2022) siang.

"Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap," kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto dalam ekspos kasus tersebut pada Senin (7/2/2022) di Mapolres Siak Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh tersangka SAS, berawal saat korban hendak meminjam uang ke tersangka.

Pelaku terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban, agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban, kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban, yang kemudian mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar, dengan alasan untuk menanam sawit.

"Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh," jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, pelaku SAS disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

"Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup," tutup Gunar.

Sebelumnya, korban VR pergi dari rumah pada Kamis (3/2/22) lalu. Korban pamit ke sang ibu dengan alassan beli paket internet dengan menggunakan sepeda motor.

Namun hingga malam, korban tak kunjung pulang. Keluarga coba menghubungi nomor Handphone korban, namun sudah tidak aktif.

Setelah 3 hari pencarian, korban yang diketahui duduk di kelas II SMA itu, akhirnya ditemukan tewas di kebun sawit warga. Mayat korban ditemukan terkubur oleh warga saat akan panen sawit, Minggu (6/2/22) siang.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait