Curi Uang dan Perhiasan Majikan hingga Rp 2 Miliar, Sepasang ART Pekanbaru Ditangkap Polisi di Lampung

Tersangka I (30) dan LA (16), sepasang Asisten Rumah Tangga (ART) pelaku pencurian uang dan barang berharga majikan saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Curi uang ratusan juta dan bawa kabur sejumlah perhiasan milik majikannya yang ditaksir mencapai Rp. 2 miliar, Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, amankan sepasang Asisten Rumah Tangga (ART) pada Kamis, (29/01/2022) di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
"Pelaku inisial I (30) dan LA (16), warga Pesawaran- Provinsi Lampung. Kami amankan pada Kamis (29/01/22) siang di Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung, bersama Tim Jatanras Polda Lampung," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, S.H., S.I.K., dalam keterangannya kepada media pada Jumat (04/02/22) di Pekanbaru.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta, peristiwa pencurian tersebut dilakukan tersangka I pada Senin, (24/01/22) sekira pukul 18.30 WIB di rumah majikannya di Jalan Gulama, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, saat Korban inisial DI (39) yang melihat pintu kamar rumahnya dalam keadaan rusak.
Setelah dilakukan pengecekan isi kamar lanjut Kasat, korban melihat barang miliknya berupa uang senilai Rp. 120 juta, dengan 10 buah jam tangan, Tas Koper, obat/suplemen dan Emas seberat 4 gram, raib dan diduga kuta dibawa kabur oleh pelaku sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) korban.
Dia juga menambahkan dari perbuatan pelaku tersebut korban mengalami kerugian ditafsir mencapai Rp 2 miliar. Karena barang bukti yang berhasil ditemukan barang bukti jam tangan berupa 1 buah Jam Tangan merk DKNY warna Gold, 1 buah Jam Tangan merk DKNY warna hitam, 1 buah jam tangan merk seiko.
Kemudian 1 buah jam tangan merk Rolex warna silver, 1 buah jam tangan merk Aigner warna Gold, 1 buah jam tangan merk Bonia warna hitam, 1 buah jam tangan merk cerruti warna silver, 1 buah jam tangan merk cerruti warna putih.
"Dari hasil penangkapan kedua pelaku ini, kami juga berhasil mengamankan barang bukti 2 unit sepeda motor merk Honda Beat Street warna hitam dan merk Honda Revo warna hitam serta barang-barang perhiasan lainnya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya lanjut Kasat Reskrim, pelaku diancam dengan Pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.***
Komentar Via Facebook :