Termasuk Kadisbun Riau

Sejumlah Saksi Akui Terima Uang dari PT Adimulia Agrolestari di Hotel Prime Park

Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, memeriksa sejumlah saksi terkait pertemuan terdakwa GM PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan para saksi di Hotel Prime Park Pekanbaru, atas undangan pihak BPN/ATR pada 3 September 2021 lalu, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 3 Pebruari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com – Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, memeriksa sejumlah saksi terkait pertemuan terdakwa GM PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso dengan para saksi di Hotel Prime Park Pekanbaru, atas undangan pihak BPN/ATR pada 3 September 2021 lalu, dalam agenda pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis 3 Pebruari 2022 di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Melansir dari satelit.co, dalam sidang tersebut, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulfadli ditanya seputar keingintahuannya soal pertemuan di Hotel Prime Park atas undangan pihak BPN/ATR pada 3 September 2021 lalu.

Mereka yang hadir pada pertemuan tersebut, sebut Zulfadli, antara lain Plt Sekda Kuansing, Asisten 1 Pemkab Kampar, Ahmad Yusar juga Sudarso dari pihak GM PT. Adimulia Agrolestari dan Kakanwil BPN/ATR Provinsi Riau.

"Saya kenal dengan terdakwa Sudarso. Tahu perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, saat diundang pihak BPN/ATR pertemuan di Hotel Premier Park. Saya hanya sebagai anggota Panitia B sesuai SK Kepala Kanwil BPN/ATR Riau," kata Kadisbun, Zulfadly saat hadir sebagai saksi terdakwa GM PT. Adimulia Agrolestari, Sudarso di Persidangan Pengadilan Tipikor Pekabaru, Kamis, (3/2/2022).

Dijelaskannya, kehadirannya saat itu hanya sebatas menghadiri ekspos dari pihak PT. Adimulia Agrolestari. Karena selaku tim teknis, piahaknya hanya memberi masukan terkait pemasalahan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari.

Sementara terkait 20 persen kewajiban membangun plasma dari PT. Adimulia Agrolestari, ianya tidak ada mendengar pembahasan 20 persen lahan yang akan disediakan perusahaan selaku pemohon.

Mendengar hal tersebut, Hakim Dahlan menimpali jawaban Kadisbun Provinsi Riau tersebut. "Ngapain saudara disitu. Tidur?," tanya Hakim yang disambut ketawa para pengunjung yang hadir.

Namun tak lama kemudian, setelah dicecar Zulfadly membenarkan soal plasma 20 persen diwajibkan di Kabupaten Kuansing.

Zulfadly menerangkan, bahwa untuk membangun plasma 20 persen, sesuai izin usaha perkebunan (IUP). Ketika ditanya IUP ada di Kabupaten Kuansing, Zulfadly mengiyakan. "Masak izin perkebunan di Disbun beda dengan dinas lain," sela Hakim.

Ketika Hakim menanyakan agar rekomendasi dari Bupati Kuansing, Andi Putra agar permasalahan 20 persen untuk persoalan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, Zulfadly terkesan berkelit. "Saat itu saya tak dengar. Saya ke toilet," kata Zulfadly.

Hakim Dahlan membacakan hasil ekspos yang dipimpin Kepala Kanwil BPN/ATR, Syahrir, mendengar penjelasan para Kepala Desa, dinas-dinas terkait dan peserta rapat lainnya terhadap izin perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari.

Adapun hasil ekspos tersebut, tidak keberatan atas perpanjangan izin HGU dan disetujui. Kedua, agar PT. Adimulia Agrolestari memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat plasma seluas 20 persen dari total luas area kebun. "Ada terima uang saudara?," tanya Hakim. "Ada Yang Mulia," jawab Zulfadly.

Uang Rp10 juta tersebut diterima, aku Zulfadly usai ekspos dilangsungkan. Lalu, kata Zulfadly uang tersebut suda dikembalikan.

Saksi lain, Sri Ambar Kusumawaty juga anggota Panitia B bentukan Kanwil BPN/ATR unsur dari Dinas Perkebunan untuk mendukung pendataan dinas perkebunan.

Sri Ambarwati Kusumawati menyandang gelar Doktor tersebut, mengaku dirinya hadir saat ekspos digelar di Hotel Prime Park pada 3 September 2021.

Ia menjelaskan, saat pembahasan di hotel tersebut, izin perpanjangan HGU PT. Adimulia Agrolestari disetujui.

Ditanya Hakim soal, apakah harus ada syarat persetujuan perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari dari Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau? "Ada. Karena dalam surat dari panitia B untuk meminta pendapat setuju atau tidak," kata Sri.

Hakim dan Sri Ambarwati Kusumawati sempat tanya jawab soal persyaratan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari, soal perlu tidaknya membangun plasma 20 persen.

Adu tanya jawab kembali terjadi, saat Hakim menanyakan soal adanya rekomendasi dari Bupati terkait perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari.

Diakhir kesaksiannya, Sri Ambarwati Kusumawaty mengakui dirinya menerima uang Rp3 juta dari pihak PT. Adimulia Agrolestari usai ekspos di Hotel Prime Park pada 3 September 2021 lalu. "Saya menerima Rp3 juta dari Fahmi usai ekspos. Uang tersebut, sudah saya kembalikan," ujar Sri.

Saksi lainnya, Nur Ahmad selaku Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Singingi, Kabupaten Singingi dan Mujiono selaku Kepala Desa Sumber Jaya, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Singingi.

Nur Ahmad menerangkan dirinya tahu ikut anggota panitia B, saat ekspos digelar di Hotel Prime Park pada 3 September 2021.

Namun Nur Ahmad terkesan berkelit dan mengaku tidak tau banyak, apa yang dibahas dalam pertemuan di Hotel Prime Park. Nur Ahmad menerangkan pihaknya telah menerima bantuan berupa CSR dan bantuan perbaikan jalan didaerahnya tersebut.

"Ngapain kalian datang. Makan kue?," kata Hakim saat Nur Ahmad ditanya tidak tahu soal hasil ekspos dan surat rekomendasi dari Bupati dibutuhkan sebagai persyaratan perpanjangan izin HGU PT. Adimuia Agrolestari.

Terkait penerimaan uang dari PT. Adimulia Agrolestari, Nur Ahmad mengakuinya diterima mereka berdua bersama Mujiono.
"Saya terima Rp2.5 juta dari Fahmi usai ekspos. Uang tersebut dikembalikan ke rekening KPK," kata Nur Ahmad.

Kadisbun Dicerca Jaksa KPK

Kembali dalam pernyataan Kadisbun Zulfadly, dia tampak banyak terbata-bata dan gagap saat giliran Jaksa KPK bertanya. Bahkan, Zufadly beberapa kali menoleh seolah-olah minta bantuan saksi lain yang berada sebelah kanan tempat duduknya, tak lain yang merupakan bawahannya di Dinas Perkebunan Provinsi Riau.

Kemudian, Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak, mencoba pelan-pelan melayangkan pertanyaan soal keingintahuan syarat perizinan kebun di Dinas Perkebunan Provinsi Riau. "Lahan kebun diatas 20 ha keatas, 50 ha baru ada plasma. Aturannya seperti itu, gitu," tanya Jaksa.

Lantas, Zulfadly pun mengiyakan. Lebih lanjut Zulfadly menerangkan, IUP dikeluarkan oleh Kepala Daerah di wilayah tersebut.

Namun, Zulfadly tidak tahu bahwa IUP HGU PT. Adimulia Agrolestari berada di Kabupaten Kampar dan Kuansing. "Kami belum sempat turun," kata Zulfadly.

Zulfadly mengaku tidak tahu, ada surat dikeluarkan dari Dinas Perkebunan pada 2019 soal pembangunan plasma. "Izin dibantu pak. Saya tidak tahu luasannya," jawab Zulfadly.

"Di Kampar," ujar Fadly lagi saat Jaksa meminta Zulfadly daerah mana plasma akan dibangun.

Zulfadli dicecar soal IUP ketika telah dilakukan pemekaran wilayah sehingga otomatis juga dilakukan pembangunan plasma atau tidak?

Mendengar pertanyaan tersebut, Zulfadli terkesan gagap dan menoleh lagi ke saksi sebelah kanannya. "Masak saya pancing tersebut, sehingga saksi baru bisa menjawab," celetuk Jaksa.

"Saksi selaku Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau hadir pada saat ekspor di Hotel Prime Park, apakah membenarkan tidak perlu dibangun plasma atau ada saran lain?," lanjut Jaksa. "Kita cek dulu, baru bisa kita tentukan," jawab Zulfadly.

Sepanjang kesaksiannya, jawaban Zulfadli terkesan belum memuaskan. Jaksa KPK kerap mengulangi pertanyaan guna menggali keingintahuan perpanjangan izin HGU PT. Adimulia Agrolestari.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait