Dua Kali Beraksi

Polresta Sergap Pelaku Curanmor Modus Pinjam Motor

Tersangka RG (20) pelaku pencurian motor saat diamanakan di Mapolresta Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Pura-pura minjam motor, Tim Khusus Ranmor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, amankan tersangka Tindak Pidana Penggelapan Sepeda Motor yang dilakukan pada Rabu, (19/01/2020) di Parkiran Pasar Kodim Jalan Teratai Atas, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Penggelapan bermodus meminjam sepeda motor ini, dilakukan oleh tersangka inisial RG (20), terhadap korban inisial YI (18) dengan berpura-pura meminjam motor.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., mengungkapkan modus tersangka dengan berpura-pura meminjam motor untuk mengantar ibunya pulang.

"Tersangka meminjam motor korban dengan alasan mengantarkan ibunya pulang, setelah korban memberikan motornya tersangka langsung melarikan motor yang berhasil ia pinjam," kata Kasat Reskrim.

Disebutkan Kompol. Andrie Setiawan, penangkapan tersangka berawal dari adanya laporan korban yang melihat tersangka sedang berada di Jalan Nelayan Kecamatan Rumbai Pesisir.

"Pada Sabtu, (29/01) malam sekira 21:00 WIB, korban melihat tersangka sedang berada Jl. Nelayan Kec. Rumbai Pesisir dan melaporkan kepada Timsus Ranmor Satreskrim Polresta Pekanbaru, Tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka," ungkap Kasat Reskrim pada Selasa (01/02/22) di Pekanbaru.

Setelah berhasil di amankan dan dilakukan interograsi, lanjut Kompol. Andrie Setiawan, tersangka mengakui telah meminjam dan menjual motor korban kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru itu, juga menceritakan hasil dari pengembangan tersangka sebelumnya sudah melakukan modus ini sebanyak 2 (dua Kali).

"Hasil pengembangan yang kita lakukan tersangka sudah dua kali melakukan aksinya tersebut, TKP pertama di Stadion Utama pada 8 Januari 2022 Motor Aerox yang tersangka jual ke Tapung dengan harga Rp.1.500.000,- dan TKP kedua di jalan Siak 2 Palas Rumbai pada 15 Januari 2022 Motor Beat yang tersangka jual ke Lipat Kain dengan harga Rp.2.000.000," bebernya.

Terkahir Kompol. Andrie Setiawan, mengatakan akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 15.000.000 dan akibat perbuatannya kini korban dikenakan Pasal 372 KUH-Pidana.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait