Jual Sepeda Motor Curian ke Petugas, Anto Diamankan Polisi

Tersangka M alias Anto (41) bersama barang bukti sepeda motor curian saat diamankan di Mapolresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Jual sepeda motor ke polisi, Tim Opsnal Batman Jembalang Sat Reskrim Polresta Pekanbaru, amankan pelaku tindak pidana curanmor yang terjadi di Jalan Tapah, Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru pada Jumat, (28/01/22) dini hari.
Kejadian bermula pada Kamis, (27/01/22) malam, saat korban inisial NR (21) sedang memarkir kendaraan miliknya di halaman rumah temannya yang berada di Jalan Tapah Kecamatan Marpoyan Damai.
Namun pada Jumat, (28/01/22) dini hari sekira pukul 01:00 WIB, korban hendak pulang kerumahnya dan melihat kendaraan sepeda motor Vario warna Biru bernomor Mesin: JF21E-1634962 dan Nomor Rangka: MH1JF12149K630730 yang ia gunakan, sudah tidak berada di parkiran dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Pekanbaru.
Mendapat informasi tersebut, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K, M.H, langsung perintahkan Tim Opsnal Batman Jembalang untuk segera menyelidiki, guna mengungkap pelaku.
"Tidak lama kemudian, Tim Opsnal Batman Jembalang pada Jum'at,(28/01) malam sekira pukul 22:00 WIB, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Curanmor dengan Inisial M (41) di Jalan Jend. A. Yani sebelah Kantor Lurah Kota Baru," ungkap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol. Andrie Setiawan, S.I.K., M.H., menceritakan timnya berhasil mengamankan tersangka dengan melakukan Undercover.
"Kami melakukan Undercover dengan melakukan transaksi jual beli sepeda motor tanpa surat surat dengan pelaku M (41) di Jalan Jend. A. Yani sebelah kantor Lurah Kota Baru, ketika sampai ditempat tersebut pelaku langsung diamankan berikut barang bukti, Pelaku merupakan Residivis pelaku Curanmor," ucapnya.
Dari kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp 6.300.000,-. Akibat perbuatannya, kini korban dikenakan Pasal 363 dan atau 480 K.U.H.Pidana.***
Komentar Via Facebook :