Jaksa Kampar Sampaikan Restoratif Justice Pasal 335 KUHP

ILustrasi Jaksa

Pekanbaru, Oketimes.com - Terkait perkara dugaan tindak pidana menyuruh melakukan atau tidak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dialami korban Nurbaity dengan tersangka Lina, warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, kini dilimpahkan ke Kejari Kampar pada Kamis (27/1/22) pagi.

Hal itu sebagaimana SP2HP/91.c/IX/2021/Reskrim tertanggal 20 September 2021 yang ditandatangani oleh Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos MH, telah mengirimkan SPDP atas nama tersangka Herlina dan Pihak Polsek Siak Hulu mengirimkan berkas perkara (P21) ke Kejari Bangkinang, pada Kamis pagi 27 Januari 2022.

Lantas, Jaksa inisial S dari Kejari Kampar, menelpon LBH LMP Riau guna menyampaikan Restoratif Justice terkait pasal 335 KUHP Pidana antara Pelaku dan pihak LBH LMP Riau selaku Kuasa Hukum korban.

Staf LBH Laskar Merah Putih Riau (LBH LMP Riau) Yusuf kepada oketimes.com, mengatakan, terkait restoratif justice yang disampaikan Jaksa S, pihak LBH LMP Riau selaku kuasa hukum korban, menolak tawaran restoratif justice tersebut.

"Biarkan pengadilan yang memutuskan, atas nama kuasa hukum yang diberikan korban, kami LBH LMP Riau, menolak tawaran restoratif justice dari Jaksa S," kata Yusuf kepada wartawan pada Kamis (27/1/2022) di Kantor LBH LMP Riau Pekanbaru.

Terkait hal tersebut, oketimes.com melakukan upaya konfirmasi kepada Jaksa S, lewat pesan WhatsApp di nomor 0853 2674 4xxx pada Kamis malam, terkait adanya penyampaian restoratif justice yang disampaikan ke LBH LMP Riau, dalam rangka menghentikan kasus, apakah restoratif justice terkait pasal 335 KUHP Pidana, memang termasuk yang dimaksud oleh Kajagung RI, atau bila korban menolak melalui LBH LMP Riau kasus diteruskan atau dihentikan.

Namun jawaban konfirmasi oketimes.com dari Jaksa S, terkait informasi tersebut, belum mendapat jawaban, hingga berita ini diturunkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait