Himbau Jaksa Banding

Salamba Prihatin Atas Vonis Bebas PT GH di Pengadilan Tinggi Riau

Ir Ganda Mora MSi, Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) mengaku prihatin atas putusan Pengadilan Tinggi Riau (PTR) yang menvonis bebas PT GH (Gandahera Hendana PT) dalam perkara pembakaran lahan sawit di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

"Putusan sebelumnya di Pengadilan Negeri Rengat Inhu, hakim memvonis PT GH dengan pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah, yang saat itu dihadiri oleh Jeong Seok Kang selaku anak dari Mr. Kang Direktur Utama PT. GH," kata Ketua Yayasan Lingkungan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir Ganda Mora, MSi kepada wartawan pada Selasa, (25/1/22) di Pekanbaru.

Ganda Mora mengatakan sebagai pegiat lingkungan, pihaknya melihat putusan vonis bebas PTR terhadap PT. GH, merupakan kemunduran dalam penegakan kasus lingkungan hidup, sehingga upaya penegakkan hukum yang dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) tidak ada efek jera bagi siapapun pembakar lahan, lantaran oknum-oknum hakim acap kali membebaskan para pembakar lahan tersebut.

"Atas vonis bebas itu, kita menyayangkan kinerja majelis hakim Pengadilan Tinggi Riau, meski Pengadilan Negeri Rengat, sebelumnya telah memvonis bersalah PT GH. Atas dasar apa pertimbangan majelis hakim PTR membebaskan PT. GH dan membatalkan semua putusan PN Rengat," tanya Ganda Mora heran

Sebagai aktivis lingkungan sambung Gamor sapaan akrabnya, dirinya miris atas keputusan tersebut, sementara masyarakat biasa, jika kedapatan membakar lahan, vonisnya langsung kurungan badan dan bayar denda saat menjadi terdakwa. Namun hingga kini, belum ada corporate 'perusahaan' yang menjadi terdakwa dalam perkara pembakar lahan, dan mirisnya bagi corporate selalu bebas.

Meski begitu lanjut Gamor, dia menghimbau agar jaksa penuntut umum (JPU) segera melalukan Kasasi ke Mahkamah Agung, guna menjatuhkan hukum pidana maupun perdata kepada Top Management PT. GH.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau, memutuskan vonis bebas PT GH dari hukuman kasus pembakaran lahan di Indragiri Hulu pada Selasa, 18 Januari 2022 di Pekanbaru.

Pengadilan Tinggi Riau membatalkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rengat dengan menjatuhkan vonis bersalah kepada korporasi PT. GH dalam kasus kebakaran lahan perkebunan kelapa sawit pada Rabu, 10 November 2021 di Pengadilan Negeri Rengat Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Dalam amar putusannya, hakim menghukum terdakwa korporasi PT GH, berupa pidana denda sebesar Rp8 miliar rupiah dan pidana tambahan pemulihan lingkungan sebesar Rp208,8 miliar rupiah. Namun selang beberapa hari kemudian, Pengadilan Tinggi Riau malah membatalkan putusan PN Rengat tersebut.

"Menyatakan terdakwa PT. GH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama atau kedua. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan," demikian bunyi amar putusan banding PT. GH.

Putusan tersebut ditetapkan majelis hakim banding Pengadilan Tinggi Riau pada Selasa, 18 Januari 2022 lalu. Trio majelis hakim yang memvonis bebas tersebut terdiri dari Panusunan Harahap sebagai Hakim Ketua dan dua Anggota Majelis Hakim Syafwan Zubir serta Khairul Fuad.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait