Laporan Korban Kehilangan Uang 200 Juta Mandek
Ponimin Kecewa Terhadap Kinerja Polsek Payung Sekaki

Adv Sapala Sibarani, SH Kuasa hukum Ponimin korban kehilangan uang Rp200 juta.
PEKANBARU, Oketimes.com - Ponimin (52) warga Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, menjadi korban kehilangan uang sebesar Rp200 juta rupiah dari dalam mobil sahabatnya berinisial HR) saat korban keluar sekejap ke dalam kantor sebuah perusahaan pembiayaan (leasing) di kota Pekanbaru untuk mengambil antrian.
Menurut korban, dirinya bersama msahabatnya (HR), akan bermaksud akan melunasi utang kredit sebuah mobil milik Ponimin, namun naas, uang yang sempat ditinggal korban saat mengambil nomor antrean di dalam kantor sebuah perusahaan pembiayaan leasing di Pekanbaru, malam raib seketika dan kini uang Rp200 juta itu belum ditemukan.
"Saya hanya sebentar ke dalam kantor leasing untuk mengambil nomor antrean, namun uang Rp200 juta yang sengaja saya tinggal di mobil, karena teman saya HR sedang berada di dalam mobil. Naaun sekembalinya saya ke mobil, kawan saya HR tiba-tiba sudah berada di luar dan mobil dalam keedaan terkunci. Saat mobil dibuka dan masuk ke mobil, uang yang tadinya ditinggal di dalam mobil untuk melunasi kredit mobil saya di leasing sudah raib," ungkap Ponimin didampingi penasihat hukumnya Adv. Sapala Sibarani, SH, kepada wartawan pada Kamis (20/01/22) di Pekanbaru.
Lantas saat itu lanjut Ponimin, dirinya mempertanyakan soal kehilangan uang Rp2o0 juta tersebut kepada temannya HR, namun rekannya itu sempat berkilah dan tidak mengetahui keberadaan uang korban tersebut.
Usut punya usut, belakangan rekannya HR, mengakui telah mengambil uang Rp200 juta yang diduga digelapkan rekannya itu, lantaran Ponimin membuat pengaduan masyarakat ke Polsek Payung Sekaki Pekanbaru.
Selanjutnya, tidak lama kemudian rekannya (HR) membuat perjanjian tertulis dengannya, bahwa HR akan bersedia mengembalikan uang Ponimin dengan jumlah Rp200 juta.
Namun setelah beberapa hari kemudian, HR malah membatalkan surat perjanjian tersebut, dan meminta untuk membuat perjanjian berikutnya dengan berjanji hanya akan membayar Rp150 juta, namun janji tersebut juga hingga kini belum terealisasi dibayarkan HR.
"Setelah saya membuat aduan ke Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, teman saya HR berjanji akan membayar uang saya yang hilang sebesar Rp200 juta, dan minta ubah lagi dengan perjanjian kedua. Karena hanya sanggup membayar Rp 150 juta saja, namun hingga kini belum juga dibayarkan," urai Ponimin sembari diamini Sapala Sibarani, SH di depan wartawan.
Sapala Sibarani SH merasa ada kejanggalan dan kecurigaan dibalik sikap sahabatnya itu, ketika dirinya tidak mengakui sebagai pelaku pencurian uang Ponimin sebesar Rp200 juta, namun di sisi lain bersedia dan berjanji akan membayar uang itu kepada Ponimin, awalnya 200 juta dan kemudian 150 juta.
"Disinilah letak kejanggalan itu pak, dia (HR) memang tidak langsung mengakuinya, namun berjanji secara tertulis akan mengembalikan atau membayar kehilangan itu kepada klien saya. Artinya saya melihat HR ini sudah mengakui, hanya mungkin malu atau mencoba memperhalus caranya, agar tidak tersentuh hukum, tetapi menurut peristiwa hukum, ini sudah jelas indikator mengarah ke pelaku," beber Sapala Sibarani.
Bagi Sapala Sibarani, meski sebagai sahabat Poniman, perbuatan HR sepertinya tidak ada etikad baik untuk mengembalikan uang Ponimin yang hilang sebesar Rp200 juta, sekalipun HR barang kali adalah seorang kaya raya, itu tidak mungkin.
"Dengan menggunakan logika pikir manusia, emang ada orang ketika melihat temannya kehilangan uang sebesar 200 jutaan bersedia mengganti itu secara penuh atau bahkan 150 juta? Jika tidak ada alasan lain?," ujar Sapala.
Namun faktanya, sejak kasus itu dilaporkan oleh Ponimin tahun 2019 lalu di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, namun hingga tahun 2022 ini belum terungkap. Kabarnya sejumlah orang telah diperiksa, namun hasilnya nihil, atau tidak menemukan tersangkanya sama sekali.
"Saya sudah hampir putus asa melihat proses penegakan hukum di Riau ini, khususnya di Polsek Payung Sekaki Pekanbaru. Saya menilai saksi dan indikator sudah jelas berdasarkan surat perjanjian membayar oleh teman saya (HR), namun oleh tim penyidik Polsek Payung Sekaki, malah menyebut tidak cukup bukti. Bukti apa lagi?," tanya Ponimin sembari geleng kepala.
Lantaran itu, Ponimin bersama kuasa hukumnya, Adv Sapala Sibarani SH, memohon kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia dibawah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar dapat membantu kasus kehilangan uangnya tersebut, sehingga kepercayaan hukum terhadap Kepolisian dihadapan publik tidak dipandang dengan sebelah mata.
"Saya hanya masyarakat awam dan merasa tidak mendapatkan perhatian yang baik dari Kepolisian, seperti yang dilakukan Polsek Payung Sekaki Pekanbaru, terkait kasus kehilangan uang saya, selama 3 tahun proses di Polsek Payung Sekaki, namun hasilnya nihil, saya merasa jauh dari keadilan, mohon lah pak Kapolri, bantu saya, tolong saya, agar uang saya dapat kembali," pintanya.***
Komentar Via Facebook :