Duga Oknum Kades Terlibat

SALAMBA Minta Polda Riau Tangkap Pelaku PETI Sungai Alah Kuansing

Foto Insert : Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora, M.Si dan foto kegiatan aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di Daerah Aliran Sungai (DAS) Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singi-ingi Provinsi Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, sepertinya menjadi objek "Primadona" di daerah tersebut selama ini.

Kendati Pemerintah Kabupaten dan Polres Kuansing telah berupaya menghimbau masyarakat setempat, untuk tidak melakukan aktivitas penambangan PETI, karena dapat merusak lingkungan dan ekosistim lainnya, namun himbauan tersebut sepertinya tidak berlaku bagi pelaku PETI di daerah itu.

Kegiatan ilegal itulah yang terjadi di lokasi aktivitas penambangan PETI di beberapa titik lokasi sepanjang DAS (Daerah Aliran Sungai) Desa Sei Alah Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singiingi (Kuansing) Provinsi Riau.

Berdasarkan informasi masyarakat yang diterima oketimes.com baru ini, ternyata aktivitas penambangan PETI di Desa Sungai Alah sudah berlansung lama selama ini dilakukan para pelaku PETI.

Mirisnya lagi, kegiatan PETI tersebut dilakukan bukan hanya menggunakan alat mesin dumpheng, namun kini juga menggunakan alat berat excavator.

Guna mengelabui aparat Kepolisian setempat, para pelaku melakukan aktivitas pada malam hari, yang dimulai dari pukul 20.00 Wib hingga pukul 04.30 Wib dini hari setiap hari.

"Aktivitas PETI tersebut sudah lama berlangsung dan hingga kini masih beraktivitas," kata salah satu warga setempat yang tidak ingin disebutkan identitasnya kepada oketimes.com pada Rabu (19/01/22) lewat gawai di Pekanbaru.

Anehnya lagi lanjut sumber, kegiatan tersebut tidak luput dari perhatian aparat desa setempat, namun aparat desa setempat, seakan tidak mau tahu alias cuek.

Rasa cuek aparat desa tersebut, mengakibatkan tudingan masyarakat bahwa benar selama ini, oknum Kepala Desa Sungai Alah berinisia MR alias Rizal, diduga terlibat dalam aktivitas PETI tersebut hingga kini.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sungai Alah Kecamatan Hulu Kuanta M Rizal, membenarkan adanya aktivitas PETI di Desa Sungai Alah selama beberapa pekan terakhir di lokasi Sungai Alah tersebut.

Akan tetapi lanjutnya, untuk saat ini keberadaan aktivitas PETI di Desa Sungai Alah sudah tidak ada lagi di lokasi, karena menurutnya para penambang PETI tersebut, sudah dia suruh hentikan dan membubarkan aktivitas tersebut belum lama ini.

M Rizal juga mengakuinya, sebelumnya dirinya sempat membiarkan para pelaku PETI melakukan aktivitas di Desa Sungai Alah, dengan alasan, karena penambang PETI di luar Desa Sungai Alah, bebas berlangsung di daerah lainnya, seperti di Kebun Nopi dan beberapa desa lainnya di Kuansing.

"Benar, tetapi sejak tanggal 6 Januari 2022 sudah saya bubarkan, karena saya kira sudah boleh main, (beraktivitas PETI_red) karena di luar Sungai Alah, ada main (beraktivitas PETI) tiap malam," kata Kepala Desa Sungai Alah M Rizal menjawab pertanyaan oketimes.com pada Rabu (19/01/22) lewat gawai.

Disinggung soal dugaan keterlibatannya terkait keberadaan aktivitas PETI selama ini di Desa Sungai Alah, M Rizal tidak menjawab dan malah berbalik bertanya kepada oketimes.com, dari mana mendapat sumber informasi tersebut.

Namun, oketimes.com tidak bersedia memberikan informasi tersebut, karena menyangkut privasi nara sumber dan kode Etik Pers, oketimes.com tidak bersedia membeberkan identitas nara sumber tersebut. "Siapa bilang, sumbernya tau ngak," tanya M Rizal kepada oketimes.com.

Lantaran oketimes.com tidak bersedia menyebutkan nara sumber informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktvitas PETI di Desa Sungai Ala selama ini, sang Kades itu pun mendadak cuek, sembari menyeletuk dengan mengatakan bahwa dirinya juga tidak mau memberikan jawaban atas kebenaran informasi terkait dugaan keterlibatannya dalam aktvitas PETI di Sungai Ala tersebut.

"Iyalah, sama-sama tak bisa menjelaskan lah kita, dil," tukas M Rizal menjawab pertanyaan oketimes.com sembari menyudahi tannya jawab lewat perpesanan androidnya.

Salamba Minta Aparat Kepolisian Tangkap Pelaku PETI Kuansing  

Terpisah, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (SALAMBA) Ir. Ganda Mora, M.Si, mengatakan jika aktivitas "PETI" terus menerus dibiarkan, bakal memicu kerusakan lingkungan yang semakin parah dan memprihatinkan.

"Dampak buruk dari aktivitas PETI tersebut dapat merubah struktur tanah, topografi dan tutupan tanah, akan mengakibatkan tata kelola air menjadi buruk, sehingga di khawatirkan dapat mengakibatkan abrasi sungai dan kerusakan daerah aliran sungai "DAS", dan juga dapat mengakibatkan Banjir Bandang yang akan berakibat buruk terhadap keselamatan masyarakat setempat," beber Alumni Pasca Sarjana Lingkungan Universitas Riau menjelaskan.

Ganda Mora juga menyebutkan pencemaran air sungai akibat penggunaaan zat kimia dan residu dari sisa-sisa zat besi yang keluar dari tambang sangat memperburuk kualitas air, sehingga air menjadi keruh yang dapat mengakibatkan rendahnya kualitas air yaitu daya tampung air sungai terhadap zat pencemar sehingga akan membunuh hewan endemik seperti ikan, udang dan burung, juga tumbuhan endemik lainnya akan terancam punah.

"Selain hewan dan tumbuhan endemik, kualitas air yang tercemar itu juga akan berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat yang hidup di pinggir sungai yang selama ini manfaatkan air sungai sebagai sumber hidup," ulas Ganda Mora.

Menurutnya, jika beralasan ini sebagai kearifan lokal dan sebagai tradisi masyarakat dalam penambangan emas, hal itu tentu tidak akan merusak lingkungan karna aktifitas nya hanya menggunakan alat tradisional seadanya, namun jika sudah mengunakan alat berat "excavator" dan mesin dumpheng itu sudah pasti berdampak sangat buruk dan pasti kegiatannya sudah melibatkan investor dari luar masyarakat setempat.

"Karena itu, kami meminta kepada pak Kapolda Riau dan jajarannya untuk segera dapat menertibkan segala bentuk kegiatan penambangan emas tanpa izin "PETI" di kabupaten Kuantan Singingi dna Kementrian Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK), Pemerintah Daerah Bupati, Anggota DPRD dan Aparat Penegak Hukum lainnya terutama elemen masyarakat melalui para Datuk dan Ninik Mamak setempat," pinta Ganda Mora.

Terkahir Ganda Mora juga mengatakan aktivitas penambangan Emas Tanpa Izin "PETI" ini jelas melanggar UU 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, bisa pidana penjara dan denda miliaran rupiah.

"Dalam Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009 disebutkan "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan terancam dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)," pungkas Ganda Mora.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait