Dugaan Penyusutan Volume 4 Proyek Peningkatan Jalan

SPKN Desak Kejati Riau Usut Tuntas Empat Proyek Bina Marga PUPR

Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Jend Sudirman Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Oketimes.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), meminta dan desak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, segera mengusut tuntas dugaan penyusutan volume pekerjaan pada empat paket Peningkatan Jalan yang dilakukan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau T.A 2021, atas laporannya pada Selasa (07/12/2021) lalu di Kejati Riau.

"Kita minta dan mendesak agar pihak Kejati Riau, serius menangani laporan kita tersebut, karena laporan kita sudah masuk sebulan lalu ke Kejati Riau," kata Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Romi Frans ST kepada oketimes.com saat dihubungi pada Senin (17/1/22) lewat ponselnya.

Dijelaskannya, dalam laporannya tersebut, pihaknya melaporkan empat pejabat Bidang Bina Marga PUPR Riau, termasuk Kepala Bidang Bina Marga PUPR berinisial MA alias Arief  selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) beserta dua PPTK inisial Har alias Man dan A alias Al yang dinilai bertanggujawab dalam pelaksanaan proyek tersebut.

"Laporan kita itu sudah diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejati Riau pada Selasa (07/12/2021) lalu," ungkap Romi Frans meyakinkan.

Romi mengutarakan berdasarkan dokumen laporan ke Kejati Riau, diketahui empat paket yang dilaporkan DPP SPKN tersebut yakni terkait dengan Pembagunan Jalan Simpang Pramuka-Batas Siak, dimenangkan oleh rekanan PT. Talaga Zamrud dengan nilai penawaran sebesar Rp. 22.078.828.004,90 pada tahun anggaran 2020.

Kedua proyek peningkatan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 10.341 434.642,29 yang dimenangkan dilaksanakan oleh rekanan PT. Binakarya Abadi Selaras pada tahun anggaran 2020.

Ketiga, proyek pemeliharaan Jalan Kandis-Tapung dengan nilai kontrak Rp. 4.663.584.699,21, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Khairani Delisa Putri, tahun anggaran 2020.

Keempat terkait proyek Pembangunan Jalan Ujung Batu-Rokan-Batas Sumbar, yang dimenangkan oleh rekanan PT. Bina Riau Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.449.999.401,29 pada tahun anggaran 2020.

Romi mengatakan 4 paket tersebut dalam pelaksanaannya diduga volumenya disunat atau dipangkas. Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan observasi dan investigasi di lokasi proyek belum lama ini, hasilnya diduga 4 paket tersebut, pelaksanaannya tidak memenuhi volume sesuai dengan dokumen perencanaa, sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan negara.

"Berdasarkan hitungan kita, atas 4 paket tersebut diduga negara mengalami kerugian belasan miliar," ujar Romi Frans.

Karena itu, dirinya mendorong Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau SF. Haryanto yang juga Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), untuk mendukung laporan SPKN, guna mendapat kebenarannya yang absolut sesuai mekanisme hukum yang berlaku, agar kedepannya tidak menjadi tinta merah dalam kepemimpinan Syamsuar sebagai Gubernur Riau.

Terakhir, Romi Frans meminta pihak Kajati Riau untuk memberikan perhatian terhadap laporan SPKN. "Kita mendukung Kajati, Pak Djaja Subagja untuk menuntaskan kasus-kasus yang lama, dan kita juga yakin Pak Djaja akan memberi perhatian atas laporan baru yang masuk, karena beliau bekerja secara profesionalisme," pungkas Romi Frans meyakinkan.

Menanggapi hal itu, Kepala Asintel Kejati Riau Budi Raharjo Kisnanto SH MH, mengatakan bahwa laporan dugaan korupsi empat paket proyek di Bidang Bina Marga Dinas PUPR Riau tersebut, menurutnya sudah masuk ke pihak Aspidsus Kejati Riau, guna dilakukan proses selanjutnya atau penyelidikan.

"Setahu saya laporan tersebut (LSM SPKN_red) sudah masuk ke pihak Aspidsus, tapi saya belum lihat laporannya itu. Nanti saya cek dulu ya, sudah bagaimanan prosesnya," kata Budi Raharjo menjawab pertanyaan oketimes.com pada Senin (17/1/22) malam saat dihubuingi via ponselnnya.

Terakhir, dia juga menyebutkan dalam waktu dekat ini, akan mempertanyakan kelanjutan proses laporan tersebut ke pihak Aspidsus Kejati Riau, sembari menyarankan oketimes.com bersabar menunggu informasi selanjutnya terkait laporan tersebut.

"Nanti saya infokan lagi ya pak infonya, sabar aja," pungkas Budi Raharjo Kisnanto meyakinkan.

Sebelumnya, Kepala Bidang Bina Marga PUPR Riau Muhammad Arief Setiawan, saat dihubungi pada Selasa (07/12/2021) via ponselnya, dalam keadaan aktif, namun tidak bersedia menjawab panggilan oketimes.com, pesan pendek pertayaan yang dikirimkan ke perpesanan telepon androidnya juga belum berbalas, hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait