Korban Pencurian Buah Sawit Desa Padang Luas Minta Keadilan

Kapolda Riau Diminta Ambil Alih Kasus Viral Polsek Langgam

ILustrasi Polda Riau

Pekanbaru, Oketimes.com - Viralnya berita dugaan korban pencurian buah sawit di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, menjadi tersangka lantaran melakukan aksi bela diri dari pelaku pencurian buah sawit, pada Kamis 16 Desember 2021 lalu, kini menjadi perhatian Propam Polda Riau.

Belakangan akibat hal tersebut, korban pencurian berinsial HP (33), malah mendapatkan Surat Penghentian Penyelidikan kasus pencurian buah sawit dari penyidik Polsek Langgam pada 06 Januari 2022.

Dimana dalam surat tersebut lanjut korban HP, sesuai surat ketetapan bernomor S.Tap/01/I/2022/Reskrim tertanggal 06 Januari 2022 itu, ditandatangani Kapolsek Langgam IPTU M. Fadlillah MH, bahwa Laporan Polisi Nomor LP/20/VIII/2020/Riau/ Res Plwn/Sek Langgam, tanggal 28 Agustus, dinilai tidak terpenuhi unsur pidana/tidak cukup bukti terhitung mulai tanggal 06 Januari 2022.

"Saya menerima surat ini (penghentian penyelidikan) pada Selasa tanggal 11 Januari 2022," kata korban HP kepada oketimes.com pada Rabu (12/1/2022) via telepon.

Namun lanjut korban HP, secara bersamaan, dia malah mendapatkan surat panggilan untuk ayahnya inisial MI, dengan bernomor surat : S.Pgl/02/I/2022/Reskrim yang ditandatangani Kapolsek Langgam IPTU M. Fadlillah MH, tentang penganiayaan selaku saksi pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 untuk hadir ke Polsek Langgam.

Padahal lanjut korban HP, bahwa kronologis kejadian ketika ia menghalau pencuri buah sawit tersebut, menggunakan kenderaan mobil pik-up jenis L-300 warna hitam pada saat itu.

Pada saat kejadian, korban HP hanya meminta kepada pelaku, agar segera meninggalkan lahan kebunnya dan meminta sopir kendaraan L-300, agar mundur. Malah orang yang duduk disebelah sang sopir menyuruhnya untuk menabrak korban.

"Saya meminta mereka mundur dan meninggalkan lahan milik saya. Saya minta supir L-300 yang namanya Riki untuk mundur. Namun orang yang duduk disebelah Riki (pelapor pencurian), menyuruh Riki, agar menabrak saya," ungkap korban HP.

Meski demikian lanjut korban HP,  dia mendekati pintu sebelah dan mencari tahu siapa yang menyuruh menabraknya. Akan tetapi saat dia mendekati mobil L-300 itu, pelaku malah menendang pintu mobilnya hingga berkali-kali sembari memukul korban HP.

"Saya malah kena tendang berkali-kali dan memukul saya dan secara reflek saya menangkis pukulan orang itu (pelapor) dan mengenai kepalanya terlapor," ungkap korban HP.

Tidak lama kemudian lanjut korban HP, teman-teman pencuri (pelapor), malah datang dengan membawa senjata tajam atau parang sembari mengejar korban HP dan kemudian dia berlari masuk ke dalam rumah dan tidak berani keluar.

"Kejadian itu benar-benar terjadi, seharusnya Polsek Langgam menanyakan fakta kejadian sebenarnya kepada Riki selaku supir L-300 warna hitam, karena dia mengetahui peristiwa sesungguhnya. Saya kan korban pencurian buah sawit dan mau ditabrak mobil atas perintah pencuri (terlapor)," bebernya.

"Saya ditendang lebih dahulu ketika membuka pintu mobil L-300 dan dipukul hingga saya secara reflek menangkis dan tangkisan saya mengenai kepala pelaku pencurian, tapi Riki bilang ke saya bahwa dirinya tidak boleh bersaksi," ulas korban HP.

Lantaran itu lewat media ini, korban RP meminta kepada Bapak Kapolda Riau Irjen Pol M Iqbal SIK MSi, memberikan proses penyelidikan yang adil dalam penanganan kasus tersebut di Polsek Langgam, sesuai dengan 12 program prioritasnya yang disampaikan kepada masyarakat riau baru ini.

"Saya minta agar Bapak Kapolda Riau Irjen M Iqbal, agar meninjau proses kasus pencurian yang terjadi di Polsek Langgam ini," pungkas korban RP memohon.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait