Jaksa KPK Limpahkan Tiga Berkas Terdakwa Korupsi Proyek Jalan Lingkar Bengkalis ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

ILustrasi KPK

Jakarta, Oketimes.com - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya melimpahkan berkas terdakwa Didiet Hadianto dkk dalam perkara dugaan TPK terkait proyek Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (Multi Years) di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau TA 2013 s/d TA 2015 ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru, Rabu 12 Januari 2022.

"Tim Jaksa pada Selasa (11/1) telah melimpahkan berkas perkara berikut surat dakwaan untuk terdakwa Didiet Hadianto dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (12/1/2022) lewat gawai.

Kemudian lanjut Ali, untuk penahanan para terdakwa akan beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Sementara untuk tempat penahanan saat ini, masih tetap dititipkan dalam rutan KPK, yakni terdakwa Didiet Hadianto di tahan di Rutan KPK gedung Merah Putih.

Sedangkan untuk terdakwa Firjan Taufa lanjut Ali, masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan terdakwa Tirta Adhi Kazmi ditahan di Rutan KPK Kavling C1.

"Tim Jaksa berikutnya, masih menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan Penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Terakhir, Ali Fikri juga menyebutkan para terdakwa didakwa dengan dakwaan dengan Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait