Didampingi Gabungan Aktivis Anti Rasuah Lainnya
Pemuda Milenial Laporkan Dugaan Korupsi Sekwan DPRD ke Kejari Pekanbaru

Didampingi Aktivis Anti Rasuah Lainnya, Pemuda Milenial Kota Pekanbaru, menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2020 ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada Jumat (7/1/2022) di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Guna menyanggupi peryataannya terkait rencana laporan dugaan korupsi Sekwan DPRD Kota, hari ini Jumat (7/1/2022) Gabungan Aktivis Anti Rasuah Pemuda Milenial Kota Pekanbaru, menyerahkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Tahun 2020 ke kantor Kejaksaan Negeri Pekanbaru.
Penyerahan berkas laporan tersebut dipimpin oleh Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris didampingi Sekjennya Thabrani Al Indragiri, Ketua LP KPK Komda Riau Muhammad Ikrom, Perwakilan Mahasiswa Pekanbaru serta aktivis Larshen Yunus dan disaksikan para awak media
Berkas laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi Anggaran Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 itu, diterima oleh pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru, untuk diteruskan ke bagian Pidana khusus Kejari Pekanbaru.
"Laporan yang kami sampaikan ini adalah dugaan korupsi dalam bentuk Mark Up dan Laporan Fiktif beberapa anggaran di Sekwan DPRD Kota Pekanbaru tahun 2020 yang saat itu dipimpin oleh mantan Plt. Sekwan Kota Pekanbaru berinisial BR dengan nilai lebih kurang Rp 50 Miliar," kata Ketua Pemuda Milenial Pekanbaru Teva Iris didampingi Sekjennya Thabrani Al Indragiri, Ketua LP KPK Komda Riau Muhammad Ikrom, Perwakilan Mahasiswa Pekanbaru serta aktivis Larshen Yunus kepada awak media.
Dibeberkannya, adapun beberapa data dugaan korupsi yang dilaporkannya, antara lain pertama dalam kegiatan rapat-rapat AKD TA 2020 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 22.146.547.647 (98,16%).
Kedua, adalah kegiatan rapat-rapat paripurna TA 2020 dengan realisasi sebesar Rp. 3.491.388.500 (74,33%). Ketiga kegiatan penyediaan makan minum tamu rapat kantor TA 2020 dengan realisasi anggaran sebesar Rp. 1.078.031.700 (50,35%).
Empat, kegiatan penyebaran Informasi yang bersifat penyuluhan (Pengelolaan Website DPRD Kota Pekanbaru) sebesar Rp. 24.410.144.035 (98,37%).
Kelima, dugaan Mark-up biaya Perawatan dan Laporan Fiktif terhadap sejumlah mobil Kendaraan Operasional di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, dengan temuan 32 unit mobil dengan bobot biaya sebesar Rp.733.417.900, sementara data dan bukti permulaan yang ditemukan bahwa jumlah mobil hanya ada 9 unit ditahun 2020.
"Berdasarkan data yang kami sampaikan tersebut, dugaan Tindak Pidana Korupsi semakin jelas, karena pada masa itu kondisi penyebaran Covid 19 sedang tinggi, sehingga rapat-rapat banyak dilakukan secara virtual (zoom meeting), namun bertolak belakang dengan laporan realisasinya sebagaimana lampiran bukti-bukti yang kami serahkan," ungkap Teva Iris meyakinkan.
Tidak pelak, Teva Iris juga mengutarakan soal dugaan korupsi Sekwan Kota dalam kegitaan undangan-undangan zoom meeting dari bulan november hingga desember, video confrence rapat paripura tahun 2020, kartu inventaris barang (peralatan dan mesin), termasuk laporan pertanggungjawaban kota Pekanbaru di Sekwan DPRD Pekanbaru tahun 2020.
"Sedangkan untuk kegiatan makan minum kami juga meminta pihak Kejari Pekanbaru, agar segera memeriksa beberapa rumah makan dan catering sebagaimana data terlampir," bebera Teva Iris.
Selain data tersebut, lanjut Teva juga terdapat 3 laporan lain, diantaranya terkait dugaan Mark-up dan laporan fiktif terhadap sejumlah tenaga harian lepas (THL) di lingkungan DPRD Kota Pekanbaru.
Kedua dugaan penggelapan puluhan kendaraan dan mobil dinas dilingkungan DPRD Kota Pekanbaru yang dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak dengan cara mengatasnamakan pihak tertentu sebagai peminjam, sementara diketahui bahwa Sekretaris DPRD sebagai lembaga tidak memiliki kewenangan untuk meminjamkan asset negara kepada siapapun.
Selanjutnya sebut Teva Iris, juga menyebutkan bahawa ada terdapat anggota DPRD Kota Pekanbaru aktif yang menguasai mobil dinas dan sekaligus menerima dana tunjangan transportasi dewan, dan hal itu melanggar PP Tahun 2017 Tentang Keuangan Anggota DPRD.
Terkait hal itu, Mantan Plt. Sekwan DPRD Kota Pekanbaru Badria Rikasari, saat dihubungi lewat ponselnya pada Jumat (7/1/2022) malam di nomor 0812 7610 3XXX dalam keadaan aktif, namun tidak bersedia menjawab panggilan oketimes.com hingga berita ini dimuat.***
Komentar Via Facebook :