Minta Masyarakat Tidak Terprovokasi

GAMKI Percayakan Proses Hukum Cuitan Ferdinand Hutahaean ke Polisi

Willem Wandik, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI.

Jakarta, Oketimes.com - Terkait adanya cuitan Ferdinand Hutahaean yang menjadi polimik di tengah masyarakat lewat Twitternya, DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI), mengecam keras cuitan Ferdinand, yang telah menyebabkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang majemuk.

"Apapun alasan Ferdinand Hutahaean dan siapapun yang disasarnya dalam cuitan tersebut, namun pernyataan Ferdinand di media sosial, telah menimbulkan kegaduhan dan gejolak di tengah masyarakat. Kami sangat menyayangkan dan mengecam pernyataan tersebut," kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat GAMKI Willem Wandik dalam siaran persnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (5/1/2022) di Jakarta.

GAMKI mengingatkan bahwa negara melalui UUD 1945 berdasarkan pada Pancasila telah memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing. Namun, jaminan dan kebebasan tersebut harus dijalani dengan bertanggungjawab dan tidak menyinggung agama ataupun kepercayaan orang lain.

"Ajaran setiap agama, pasti mengajarkan tentang Tuhan Yang Maha Kuasa dan pentingnya melakukan kebaikan kepada sesama. Karena itu, tidak tepat di dalam ruang publik membuat pernyataan yang dapat disalahartikan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Indonesia yang berbeda-beda agama dan aliran kepercayaan," jelas Wandik.

Terkait adanya laporan polisi terhadap Ferdinand Hutahaean, Wandik mengharapkan masyarakat Indonesia, untuk memberikan kepercayaan kepada institusi penegak hukum dan tetap menjaga keharmonisan.

"Kami memberikan kepercayaan kepada institusi kepolisian untuk melakukan proses hukum. Di sisi lain kami mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak terprovokasi dan tidak lagi membuat pernyataan-pernyataan yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Mari kita jaga persatuan dan keberagaman kita bersama-sama," tutup Wandik.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait