Suap Perpanjangan HGU di Kuansing

KPK Limpahkan Berkas GM PT AA Ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru

Ali Fikri Plt Jubir KPK RI

Jakarta, Oketimes.com - Tuntas lakukan proses penyidikan dugaan suap perpanjangan HGU PT Adimulia Agrolestari (AA) dengan Bupati Nonaktif Andi Putra, Tim penyidik KPK, akhirnya melimpahkan berkas perkara terdakwa Suharso pada Rabu 5 Januari 2022 ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru.

"Hari ini (5/1/2022) Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri SH MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima oketimes.com pada Rabu (5/1/2022) di Pekanbaru.

Lantaran itu lanjut Ali Fikri, penanahan terdakwa sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan untuk saat ini masih tetap dilakukan penahanan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim Jaksa masih akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," ujar Ali.

Terakhir Ali juga menyebutkan terdakwa akan didakwa dengan dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait