Terjebak Investasi Bodong Lewat Medsos, 18 Pemodal Ini Tertipu Rp5,9 Miliar

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, PLH Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU Holder Situmorang, S.H dalam Konferensi Persnya pada Selasa, (28/12/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota Pekanbaru ungkap tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi bodong pada Selasa, (28/12/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
"Korban inisial ED yang telah kenal tersangka MA (34) sejak 2018 lalu. Dia tertarik melihat postingan tersangka dari media sosial perihal usahanya dalam jual beli produk minuman Cimory yang terlihat sukses, sehingga menarik minat korban untuk ikut dalam bisnis tersebut," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi, S.I.K, M.H, didampingi Kasat Reskrim Kompol. Andrie Setiawan, S.H, S.I.K, PLH Kasi Humas IPDA. Syafriwandi, dan PS. Kanit IDIK IV IPTU Holder Situmorang, S.H dalam Konferensi Persnya pada Selasa, (28/12/2021) di Halaman Belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Kapolresta menyebutkan terobsesi melihat postingan tersangka yang menjalankan usahanya terlihat sukses, korban langsung menghubungi tersangka untuk bergabung dan tersangka meyakinkan korban untuk menjadi investor di produk tersebut dengan diimingi keuntungan yang fantastis diserta bonus lainnya.
Lantas lanjut Kapolresta, tersangka meyakinkan korban untuk menjadi Investor dengan diimingi keuntungan yang fantastis. Namun setelah korban bergabung, tersangka meminta korban untuk mengajak orang yang mau bergabung dalam usaha tersebut, sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung.
"Sehingga selama bulan September dan Oktober 2021, total investasi yang telah disetorkan oleh para korban senilai Rp. 5.993.400.000 atau Lima Miliar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah," beber Kapolresta.
Kapolresta Pekanbaru menyampaikan ada 18 korban yang saat ini berhasil di kembangkan dan uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya.
"Untuk saat ini korban dari pelaku ada sebanyak 18 orang yang berasal dari dalam dan luar Kota Pekanbaru," ungkap Kapolresta.
Menurut keterangan pelaku sambung Kapolresta, uang yang dihasilkan dari korban tersebut di Investasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut beber Kapolresta.
"Untuk tersangka, kita akan kenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan maksimal 4 Tahun Penjara," pungkas Kapolresta Pekanbaru meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :