Tindaklanjuti Perintah Panglima TNI

Tiga Oknum Anggota TNI AD Tewaskan 2 Warga Nagreg Bandung Jalani Proses Hukum

ILustrasi

Jakarta, Oketimes.com - Setelah Polresta Bandung melimpahkan penyidikan dugaan keterlibatan 3 Anggota TNI AD pada Rabu 22 Desember 2021, terkait insiden kecelakaan lalu lintas di Kecamatan Nagreg, Bandung pada 8 Desember 2021, yang menewaskan 2 warga tewas berinisial HS & S, akhirnya ditemukan di 2 titik berbeda di sepanjang Sungai Serayu pada 11 Desember lalu.

Terkait hal itu, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum.

Tiga Oknum Anggota TNI AD tersebut adalah Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

Kedua Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Tiga, Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Adapun Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut antara lain :

1. UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

2. KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan lakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidana-nya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa, telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI, untuk berikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.***


Autentikasi : Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait