Terkait Kepemilikan Lahan di Rohil

Hakim Vonis Bebas Rudianto Sianturi, Aktivis Larshen Yunus : Putusan Hakim Tepat dan Adil

Perjuangan dari rekan-rekan Kantor Satya Wicaksana, PP GAMARI maupun para awak media ini bergeliat membantu menghadirkan Keadilan, akhirnya membuahkan hasil yang baik.

PEKANBARU, Oketimes.com - Terkait vonis bebas terdakwa Rudianto Sianturi, dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu dan atau penguasaan lahan di Rokan Hilir, pada Senin (20/12/2021) di PN Ujung Tanjung, Aktivis Larshen Yunus, menyampaikan apresiasinya dalam putusan tersebut.

"Vonis bebas Hakim PN Rohil sudah membuktikan, bahwa Penegakan Supremasi Hukum di tingkat Yudikatif memang benar-benar nyata, sesuai dengan amanat bapak Presiden Republik Indonesia, melalui Ketua Mahkamah Agung RI," kata Aktivis Larshen Yunus kepada media dalam siaran persnya Senin (20/12/2021).

Menurunya, Vonis Bebas Rudianto Sianturi memang sudah sewajarnya, bila ditinjau dari segala bentuk Pembuktian, baik itu fakta persidangan maupun fakta di lapangan.

"Putusan Hakim PN Rohil memang sudah sangat tepat dalam memberikan putusannya, Vonis bebas memang sangat pantas diterima Rudianto, kendati memang kenyataannya yang bersangkutan sudah sempat menjalani kurungan +-4 bulan," kata Alumni Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.

Dia menyebutkan bahwa perjuangan dari rekan-rekan Kantor Satya Wicaksana, PP GAMARI maupun para awak media ini bergeliat membantu menghadirkan Keadilan, akhirnya membuahkan hasil yang baik.

"Khususnya juga bagi rekan-rekan PH di Rohil, bang Daniel Pratama dkk. Hormat kami buat tim pejuang kebenaran yang ada disana," ungkap Larshen Yunus, yang juga merupakan Aktivis Jebolan Kampus Universitas Riau.

Atas kemenangan tersebut lanjut Larshen, pihaknya akan melakukan upacara syukuran, terkait Vonis Bebas Rudianto Sianturi. Karena bagi Larshen Yunus, JPU sama sekali tidak bisa membuktikan dakwaannya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait