Laporan DiSP3kan, Korban Pencurian Buah Sawit Malah Ditahan Polsek Langgam

Hengki korban pencurian saat diamankan di Mapolsek Langgam Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.
Langgam, Oketimes.com - Korban pencurian buah sawit di Desa Padang Luas Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, mengadu ke Polsek Langgam belum lama ini, namun tidak dilanjutkan proses hukum malah di tahan lantaran membela hak miliknya dengan memukul si pencuri.
Kronologisnya, bahwa Henki Parnandus sebagai korban pencurian mebuat laporan pengaduan ke Poolsek Langgam dengan nomor STPL/47/VI/2020/Riau/Plwn/Sek.Langgam tertanggal 29 Juni 2020 tentang dugaan pidana pencurian buah kelapa sawit miliknya di desa Padang Luas Langgam.
"Peristiwa pencurian buah sawit milik saya sempat diproses Polsek Langgam, namun berhenti dan tidak diketahui," kata korban pencurian buah sawit Hengki (32) kepada oketimes.com saat dihubungi lewat ponselnya pada Kamis (16/12/2021) sore.
Dia menyampaikan proses laporan tersebut sampai sekarang tidak dilanjutkan atau di hentikan (SP3). Hengki juga menceritakan bahwa kasus pencurian buah sawitnya miliknya tetap terjadi.
Termasuk pada bulan Agustus atau September 2021, dia mendapati 7 orang menggunakan kendaraan Pick up mencuri buah sawitnya.
Lantarana membela hak miliknya dan juga disebabkan adanya laporan ke Polsek Langgam, namun tidak terproses. Henki melakukan tindakan membela haknya dengan memukul si pencuri yang berjumlah 7 orang tersebut.
Kini dia di tahan, karena laporan dugaan pemukulan terhadap terduga pencuri buah sawit miliknya di Polsek Langgam pada Kamis (16/12/2021) siang di Langgam.
Atas kejadian ini, oketimes.com mengkonfirmasi kepada Kapolers Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko SIK, tentang adanya pemilik (korban) buah sawit ditangkap anak buahnya atas dasar mempertahankan hak milik buah sawit dari tindakan pelaku kejahatan (pencuri).
Kapolres Pelalawan menjawab pihaknya akan melayani laporan tersebut dan menyarankan pihak keluarga korban untuk menemui Kapolsek Langgam.
"Pasti Kami layani dan Langsung Temui Kapolsek Langgam," kata Kapolres AKBP Indra Wijatmiko SIK menjawab pertanyaan oketimes.com pada Kamis malam lewat gawai.
Terpisah, Peristiwa penangkapan korban pencuri sawit oleh pelaku kejahatan pencuri sawit ditanggapi oleh Pemerhati Hukum H. Syahendra SH di Jakarta.
Saat dihubungi via ponselnya pada Kamis malam (16/12/2021), H. Syahendra SH katakan bahwa dalam kasus pencuri buah sawit, atas dasar sebab mencuri buah sawit. Namun pemilik dalam kerangka mempertahankan hak miliknya, terpaksa memukul pencuri.
Mestinya lanjut H Syalendra Polsek Langgam, lebih Fokus dahulu terhadap pada peristiwa pencuriannya, dan bukan malam melakukan kriminalisasi kepada korban pencurian.
"Tentu penyidik bertanya kepada pencuri, kenapa kamu dipukul, pasti dijawab karena mencuri yang bukan haknya," tukas Syahendra SH.
"Laporan dari tindakan melanggar hukum (mencuri) kepada korban pencurian hartus didahulukan, bukan malah laporan pencuri yang dipukul sebab mencuri yang ditindaklanjuti," ucap Syahendra menambahkan.
Dia juga menyarankan, sebagai masukan peristiwa ini boleh saja dilaporkan kepada Kapolri cq Kalpolda Riau atau kalau perlu ke Ombusman, agar ada evaluasi terhadap apa yang terjadi di Polsek Langgam.
Polisi Nakal Dicopot
Sebagaimana diberitarakan, Instruksi Kapolri Listyo Sigit Prabowo, agar para Kapolda dan Kapolres berani mengambil langkah tegas ke polisi nakal, kembali ‘makan korban’.
Terbaru, Kasat Reskrim Polres Rokan Hulu AKP Rainly Labolaang dan Kapolsek Tambusai Utara AKP D Raja Napitupulu, dicopot dari jabatannya buntut kasus ibu muda diperkosa 4 pria. Keduanya dimutasi menjadi perwira pertama (Pama) Samapta Polda Riau.
Mutasi kedua perwira itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Riau, Irjen Agung SIE Nomor: ST/1677/XII/KEP/2021. Surat ditandatangani Karo SDM Kombes Joko Setiono, pada Selasa (14/12/2021).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto membenarkan keduanya dimutasi ke Pama Polda Riau. “Ya, mutasi itu benar,” terang Sunarto saat dikonfirmasi, Rabu (15/12/2021).
Adapun jabatan Kasat Reskrim Rokan Hulu saat ini dijabat AKP Buyung Kardinal. AKP Buyung sebelumnya menjabat Panit 1 Unit 3 Subdit II Ditreskrimum Polda Riau.
Sementara jabatan PS Kapolsek Tambusai Utara, dijabat Iptu Fauza Hanes Tiara. Iptu Fauza sebelumnya menjabat Paur Subbag TIK Bagbinopsnal Ditlantas Polda Riau.
Sebelum mencopot Kasat Reskrim dan Kapolsek, Polda Riau lebih dulu mencopot Kanitreskrim Bripka JL dan penyidik Bripda RS. Keduanya dicopot untuk diperiksa di Bid Propam Polda Riau.
Diketahui Polda Riau mulai mendalami kasus dugaan anggota Polsek Tambusai Utara mengancam korban pemerkosaan, Z. Saat ini Bripka JL dan penyidik Bripda RS diperiksa Propam Polda Riau.
Keduanya diperiksa atas kata-kata yang tidak pantas terhadap korban, Z, di mana korban diancam karena tidak mau datang ke Polsek dengan menyebut kata ‘lonte’.
Dalam video viral berdurasi 2 menit 30 detik itu, terdengar suara dua orang yang diduga anggota Polsek Tambusai Utara. Dua orang diduga polisi itu bicara dengan nada tinggi.
"Kalian sudah dibantu polisi kok kayak gitu balasan kalian. Lain kali kalau ada masalah, jangan kalian melapor ke kantor ya," kata orang diduga polisi itu.
Wajah dua orang diduga polisi itu tak terlihat jelas. Orang diduga polisi itu kemudian meminta korban dan suaminya datang ke Polsek Tambusai Utara. Jika tidak, mereka diancam akan dijadikan tersangka.
"Kau bawa itu besok, jangan salahkan aku. Kutunggu kalian besok jam 08.00 WIB, lewat dari jam 10.00 WIB, kubuat kalian tersangkanya," ujar pria itu.
Suami korban, S, meminta polisi bertindak adil. Dia heran mengapa dirinya diancam. "Bapak ngancam-ngancam awak terus, polisi ngancam awak. Awak korban kok diancam," jawab S.
Korban S juga buka suara. Dia mengaku video itu direkam istrinya ketika ada dua polisi datang. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi karena dirinya dan istrinya, Z, menolak berdamai dengan terduga pemerkosa.
"Video itu betul, itu waktu kejadian direkam sama orang rumah saya (korban). Itu suara saya, kejadian 21 November," pungkas S, Rabu (8/12/2021) kepada media.***
Komentar Via Facebook :