Pelaku Sebut Memperdalam Ilmu Agama
Polisi Amankan Mahasiswa Pelaku Pencabulan Bocah Enam Tahun di Masjid

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K, dalam Konferensi Persnya pada Senin, (13/12/2021) di ruang Loby Mapolresta.
Pekanbaru, Oketimes.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru, mengamankan pemuda pelaku pencabulan anak dibawah umur, pada Senin (13/12/2021) di salah satu rumah Ibadah di Kota Pekanbaru.
"Pelaku berinisial MH (20) seorang Mahasiswa yang berkuliah di Mesir dan sedang berlibur untuk mengunjungi saudaranya di Kota Pekanbaru," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, S.H, S.I.K, dalam Konferensi Persnya pada Senin, (13/12/2021) di ruang Loby Mapolresta.
Dijelaskan Kompol Juper, kejadian tersebut terjadi saat pelaku MH pada Sabtu, (11/12/2021) sekirta pukul 10:00 WIB, berada di sebuah Masjid di Jalan Dagang Kec. Sukajadi Kota Pekanbaru.
Pelaku melakukan pencabulan, dimana saat itu pelaku sedang berada didalam Masjid dan melihat korbannya yang sedang melintas disamping Masjid sembari memanggil korban untuk masuk ke dalam Masjid.
"Ketika sudah berada di dalam Masjid, pelaku melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban dan setelah dilakukan visum, korban mengalami robekan diarea sensitifnya," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru.
Lantas sambung Juper, korban melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya dan mengetahui hal itu, orang tua korban bersama perangkat RT/RW, mengamankan pelaku yang sedang berada di halaman Masjid.
"Motif pelaku melakukan aksinya, dengan niat mendalami Ilmu Agama," sebut Kompol Juper.
Atas perbuatan pelaku lanjut Juper, tersangka bakal dikenakan Pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara selama 12 Tahun Penjara.***
Komentar Via Facebook :