Gamari Resmi Laporkan Proyek Gedung Kuliah Umum Kampus Faperika Unri ke Polda Riau

Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Larshen Yunus menyerahkan laporan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar di Kampus Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri), Senin (13/12/2021) ke Ditreskrimsus Polda Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Setelah dinilai matang dalam menyusun laporan dugaan proyek bermasalah di Universitas Negeri Riau (UNRI), Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), resmi melaporkan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pelaksanaan Proyek Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar di Kampus Fakultas Perikanan Ilmu Kelautan (Faperika) Universitas Riau (Unri), Senin (13/12/2021) ke Ditreskrimsus Polda Riau.

"Benar, hari ini sudah kita sampaikan dihadapan petugas piket, termasuk data dan bukti-bukti Permulaan. Biarlah mereka ngusut tentang benang kusut antara Direktur CV Saidina Consultant dan Direktur CV Multy Deseko, termasuk juga PPKnya. Kita tinggal tunggu penyidik saja untuk dipanggil," kata Ketua GAMARI Hal Larshen Yunus kepada Wartawan pada Senin (13/12/2021) di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Jalan Pattimura, Kota Pekanbaru.

Dijelaskan Larshen Yunus, meski proyek tersebut masih dalam tahap proses pelaksanaan, setidaknya pihaknya sudah melaporkan dugaan permalalahan proyek tersebut ke Aparat Penegak Hukum.

"Harapan kami, semoga konsep Presisi bapak Kapolri tegak lurus dilaksanakan. Niat kami hanya satu, yakni Konsisten Menghadirkan Keadilan dan ikhtiar Memperbaiki Negeri," pungkas Larshen Yunus meyakinkan.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait