Bersempena Hari Anti Korupsi Sedunia

Aktivis Gamari Siapkan Laporan Proyek Gedung Kampus Faperika Unri ke Polda dan Kejati Riau

Kondisi fisik pembangunan proyek pembangunan gedung kuliah umum Kampus Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan FAPERIKA UNRI.

PEKANBARU, Oketimes.com - Temukan kejanggalan pada pelaksanaan pembangunan gedung kuliah umum Kampus Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan FAPERIKA UNRI, Aktivis Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) matangkan berkas Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat (LAPDUMAS) ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Laporan ini kita siapkan sekaligus memperingati dan mensyukuri Hari Anti Korupsi se-Dunia tahun 2021 ini, dan akan segera kita sampaikan ke pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit RESKRIMSUS) Polda Riau dan pihak Asisten Pidana Khusus (ASPIDSUS) Kejaksaan Tinggi Riau," kata Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) Larshen Yunus kepada oketimes.com pada Kamis (9/12/2021) malam di Pekanbaru.

Larshen Yunus menjelaskan laporan dugaan proyek bermasalah pada pekerjaan Gedung Kampus Faperika Unri, dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan observasi pada Kamis (9/12/2021) sore di lokasi proyek.

Kejanggalan yang ditemukan di lokasi lanjut Larshen Yunus, ada dugaan pekerjaan yang diduga menyimpang dari spesikasi teknis dalam pelaksanaannya, terutama dalam pembuatan reng balok yang memakai besi diluar ketentan dan pekerjaan kontruksi yang tidak sesuai spesifikasi.

"Hal itu terjadi, karena adanya oknum-oknum team leader pengawas proyek yang berupaya untuk memaksa kontraktor pelaksana untuk merubah spesifikasi teknis yang tidak sesuai dengan perencana semula," beber Larshen Yunus.

Menurutnya, temuan ini juga diperkuat atas pengakuan dari para mandor kegiatan tersebut, atas nama Junaidi dan Panjaitan. Dimana infonya proyek dengan nilai kontrak Rp 2,5 miliar lebih dan bobot pengerjaan selama 89 kalender, namun justru secara jujur kedua mandor itu menyebutkan sudah telat 2 Minggu dari perkiraan.

Akibat adanya kesalahan perhitungan dari para Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas lanjut Larshen Yunus, mengingat pengadaan alat berat untuk membersihkan pohon dan akar yang besar di lokasi proyek tersebut.

Sembari menunjukkan berkas dan bukti-bukti permulaan dari CV Marsyl selaku Kontraktor Pelaksana, Larshen Yunus mengutarakan bahwa pihaknya mencium aroma busuk terjadinya persekongkolan jahat (bersyubahat) antara CV Saidina Konsultan dengan CV Multy Deseko.

"Jangankan Sarjana Teknik, orang tak sekolahpun tau bahwa dalam proses pengecoran tiang, tentu ukuran Besi yang dibawah lebih besar ketimbang besi yang diatas. Ini proyek justru terbalik, besi yang dibawah ukuran 13 mm dan besi yang diatas ukuran 16 mm. Bukan hanya itu saja, terkait pemasangan Listplank Beton, kedua perusahaan itu juga bermasalah, tak sejalan dengan Kontraktor Pelaksana. Pokoknya Wallahuallam," ungkap tegas Aktivis Larshen Yunus.

Menurutnya, CV Marsyl selaku perusahaan pelaksana memastikan, bahwa pengerjaan kegiatan Peningkatan Sarana dan Prasarana Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Riau dengan Pekerjaan atas nama Perencanaan Pembangunan Gedung Kuliah Umum dan Seminar Faperika Universitas Riau hanya dilakukan kurang dari 100%.

Artinya, proyek miliaran rupiah yang telah menyedot keuangan negara itu selesai dengan atap langit alias tanpa menggunakan atap, karena bermasalah terkait penggunaan kuda-kuda baja ringan.

Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa pihaknya akan sekaligus melaporkan beberapa pihak, tentunya yang terkait dengan proyek tersebut.

"Hal ini kami lakukan agar menghindari hal-hal yang tak diinginkan, Temuan ini akan kami sampaikan ke pihak APH, biarlah mereka yang hadir kesana. Bagi kami, APH punya otoritas yang lebih besar terkait proses Penyelidikan maupun Penyidikan," tukas Larshen Yunus.

Dia juga menyebutkan Adapun pihak-pihak yang akan menjadi terlapor, dalam pelaksanaan proytek tersebut, antara lain :

1. Direktur CV Saidina Konsultan, atas nama Panji Saputra ST (bekerja sebagai Konsultan Perencana)
2. Direktur CV Multy Deseko, atas nama Fitri (bekerja sebagai Konsultan Pengawas)
3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FAPERIKA), atas nama Julia Indra S.Si M.Si (yang menyetujui setiap kegiatan tersebut)
4. Tim Teknis (Koordinator), atas nama Indrayadi ST MT (bekerja sebagai pemeriksa kegiatan)
5. Team Leader atas nama Syamsul ST M.Eng
6. Ahli Arsitek atas nama Zulhendrik Marzuki ST
7. Ahli Estimator atas nama Rudi Wisanjayadi dan yang terakhir
8. Andi Suchairi, selaku Pembuat Gambar.

"Sebelum proyek ini rampung 100% ada baiknya kami sampaikan ke pihak APH, karena hasil dari observasi dan monitoring yang kami lakukan, proyek tersebut disinyalir sarat akan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)," pungkas Larshen Yunus.

Sementara itu, Direktris CV Multy Deseko bernama Fitri saat dihubungi via ponselnya pada Kamis (9/12/2021) malam, membenarkan bahwa dirinya merupakan pimpinan dari CV Multy Deseko selaku Direktris.

Ditanyai soal seputar pada pelaksanaannya, dirinya belum bersedia menjelaskan secara rinci terkait tersebut, dan menyarankan oketimes.com untuk mempertanyakan hal tersebut kepada pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FAPERIKA), atas nama Julia Indra S.Si M.Si atau kepada team leadernya bernama Panji.

"Benar, saya direktur perusahaan Direktur CV Multy Deseko Konsultan Pengawas. Lebih baik bpk minta keterangan sam pihak PPK pekarjaan tersebut," ujar Fitri menjawab pertayaan oketimes.com.

Lantas tak lama kemudian Fitri, juga menyarankan awak media untuk bertemu oketimes.com serta mengubungi tim leader pengawas bernam Panji.

Panji selaku Tim Leader Pengawas proyek tersebut saat dihubungi pada kamis malam, menyebutkan bahwa proyek sedang berjalan dan tidak ada tindakan korupsi dalam proyek tersebut.

Sementara terkait adanya laporan tersebut lanjutnya, dirinya belum bisa menjelaskan panjuang lebar, dengan alasan dirinya terlebih dahulu akan melakukan konfirmasi dahulu dengan pihak pelaksana.

"Besok saya beri jawaban setelah saya konfirmasi ke pihak pelaksana nya. Karena tidak ada tindakan korupsi yang dilakukan dan belum ada uang negara yang sudah di keluarkan. Dalam aturan dan dalam kegiatan kita sesuai aturan yang tertuang di kontrak," tulis Panji menjawab pertaanyaan oketimes.com lewat pesan androidnya.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait