Tindaklanjut Laporan Dugaan PMH Kades Aek Tinga
Aktivis Larshen Yunus Penuhi Panggilan Dit Reskrimsus Polda Sumut

Tindaklanjuti laporan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, atas dugaan perbuatan PMH oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga ke Mapolda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut undang Aktivis Larshen Yunus, guna melengkapi laporannya, Selasa (7/12/2021) di Polda Sumut.
MEDAN, Oketimes.com - Tindaklanjuti laporan Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana, atas dugaan perbuatan PMH oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga ke Mapolda Sumatera Utara, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut undang Aktivis Larshen Yunus, guna melengkapi laporannya, Selasa (7/12/2021) di Polda Sumut.
"Ya benar, kita diundang penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut, guna melengkapi laporan kita sebelumnnya pada Rabu (10/11/2021) lalu ke Polda Sumut," kata Direktur Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana Aktivis Larshen Yunus saat dihubungi oketimes.com pada Rabu (8/12/2021) via ponselnya.
Disebutkan Larshen Yunus, Tim penyelidik Ditkrimsus Polda Sumut, meminta pihaknya melengkapi dokomen penting terkait perbuatan PMH oknum Kepala Desa (Kades) Aek Tinga, Parmonangan alias Monang Hasibuan.
"Pemeriksaan terhadap Pelapor, menjadi titik awal dalam proses penyelidikan kasus Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) yang tertuju ke Kades Aek Tinga, Parmonangan," ungkap Larshen Yunus.
Menurutnya, dengan dukungan data maupun bukti-bukti permulaan lainnya, Kades Aek Tinggal wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya. Hal itulah yang menjadi fokus utama dari para Pelapor, sebagai upaya dalam penegakan supremasi hukum di negeri ini.
Ia menilai lasus dugaan Tipidter dan Tipidkor Parmonangan wajib dilanjutkan. Prosesnya mesti ditanggapi sebagai bukti, bahwa semangat Presisi bapak Kapolri benar-benar di Terapkan, terutama di Mapolda Sumut ini.
"Hari ini kami sudah hampir 4 Jam di Periksa oleh penyidik atas nama Aipda Erik Sembiring. Beliau itu kelihatan profesional. Kami berharap polisi seperti Erik serius menangani kasus ini. Kami tetap monitor dari jauh, agar segala bentuk temuan itu ditingkatkan lagi sebagai Atensi bersama" tegas Aktivis Larshen Yunus.
Sebelumnya, Kantor Hukum Mediator dan Pendampingan Publik Satya Wicaksana pada Rabu (10/11/2021), resmi melaporkan Kepala Desa (Kades) Aek Tinga ke Mapolda Sumatera Utara.
Kepala Desa Aek Tinga, Parmonangan Hasibuan alias Monang Kepala Desa Terkaya se-Kabupaten Padang Lawas itu, diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) atas gurita bisnisnya, mulai dari usaha DO/SP tunggal di PT Mandiri Sawit Bersama (MSB) dan nyambi memasukkan TBS ke perusahaan tersebut, tentunya dengan kekuatan memanfaatkan jabatannya sebagai Kepala Desa.
Tidak sampai disitu, Kades Aek Tinga itu juga terlibat dalam usaha galian C dan pantauan di lapangan, usaha tersebut justru berpotensi masuk dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), karena diduga kuat masuk kategori Kejahatan Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Hasil monitoring, observasi dan investigasi di lapangan, kami juga menemukan hal yang aneh. Sampai saat ini, setelah hampir 2 periode menjabat sebagai Kepala Desa, Kantornya pun tak ada. Kantor Pemerintahan Desa Aek Tinga dibuat di Rumah Pribadinya dan sama sekali tak ada aktivitas Perkantoran sebagaimana mestinya Kantor Kepala Desa," ungkap Aktivis Larshen Yunus saat itu.
Sementara lanjut Larshen Yunus, kehadiran Kantor Kepala Desa sangat dibutuhkan, apalagi lokasi Desa Aek Tinga terletak di Jalur perlintasan jalan besar, menghubungkan Provinsi Riau-Sumatera Utara.
"Kepala Desa itu dikenal 'Sultannya' Kades se-Kabupaten Padang Lawas, Lokasi Desanyapun berada di Pinggir Jalan Lintas Provinsi, namun hingga saat ini kantornya tak ada, justru dibuat satu dengan Rumah Pribadinya. Bagi kami, Potensi Perbuatan Melawan Hukum sangat besar, ditengah Pengelolaan Keuangan Desa, mulai dari ADD, DD dan Dana Retribusi lainnya," ujarnya.
Alumni Sekolah Vokasi Mediator Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta itu juga katakan, bahwa sudah seharusnya Aparat Penegak Hukum menindaklanjuti Surat Resmi Laporan Pengaduan Masyarakat itu. Agar selayaknya Hukum menjadi Panglima dalam menghadirkan keadilan.***
Komentar Via Facebook :