Duga Volume Proyek Jalan Akses Techno Park Disunat

LSM SPKN Laporkan PPK Satker P2JN II ke Kejati Riau

Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Frans Sibarani serahkan laporan dugaan penyimpangan proyek jalan akses Tecno Park Langgam Kab Pelalawan, yang dilaksanakan Kementerian PUPR, Bidang Sakter Pekerjaan Jalan Nasional (P2JN) Wilayah II Provinsi Riau pada Jumat (3/12/2021) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Pekanbaru, Oketimes.com - Diduga pembangunan jalan akses Tekhno Park di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, terjadi penyusutan volume dalam pelaksanaannya, DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN), laporkan PPK Kementerian PUPR, Bidang Sakter Pekerjaan Jalan Nasional (P2JN) Wilayah II Provinsi Riau pada Jumat (3/12/2021) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

"Laporan tersebut diterima oleh staf Pelayanan Terpadu Kejati Riau, terkait dugaan volume pembangunan akses jalan Techno Park yang berada di kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan tidak sesuai dengan dokumen perencanaan," kata Sekjen DPP Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (SPKN) Frans Sibarani kepada oketimes.com pada Jumat siang di Pekanbaru.

Dijelaskan Frans Sibarani, diketahui pembagunan akses jalan Tehchno Park dimenangkan oleh PT. Binakarya Abadi Selaras dengan harga penawaran sebesar Rp 17.915.349.179,46 pada tahun anggaran 2020.

Berdasarkan dokumen tersebut, diketahui Pejabat Pembuat Komitmennya (PPK) diserahkan kepada Warmen Sinaga ST, selaku PPK 2.2 pada Satker P2JN Wilayah II Provinsi Riau.

Frans Sibarani atau yang biasa dipanggil sebutan Romi itu, mengatakan pembagunan akses jalan Techno Park diduga disunat/dipangkas dalam pekerjaannya.

Hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan observasi dan investigasi Team SPKN di lokasi proyek belum lama ini, dan ada indikasi tiga item dari pekerjaan jalan tersebut yang disunat/dipangkas, sehingga terindikasi dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp 500 juta.

"Itukan baru asumsi hitungan kita dari 3 item pekerjaan jalan tersebut. Gna mencari kepastiannya, kita serahkan melalui mekanisme hukum yang berlaku," ujar Frans.

Terakhir Frans Sibarani meyakini pihak Kajati Riau akan memberi perhatian atas laporan DPP SPKN, karena Kepala Kejati Riau lewat Jaja bukan orang baru di Riau, sehingga beliau sudah nengerti akan Riau ini.

Sementara itu, PPK Satker P2JN Wilayah II Provinsi Riau Warmen Sinaga ST, saat dihubungi lewat ponselnya pada Jumat (03/12/2021) sore, guna diminta komentarnya, atas laporan DPP SPKN ke Kejati Riau, dugaan pengurangan volume dalam pembangunan jalan akses Techno Park di Kecamatan Langgam Kabupaten Pelalawan, Riau, belum bersedia memberikan penjelasannya.

Saat dihubungi pada Jumat sore, nada dering ponselnya dalam keadaan aktif, namun tidak menjawab panggilan awak media ini. Pesan singkat pertanyaan juga tak dibalas, hingga berita ini dimuat.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait