Dalami Laporan Kasus Mobil Dinas Pemkab Rohil

Aktivis Larshen Yunus Penuhi Panggilan Ditreskrimsus Polda Riau

Foto Insert : Ketua PP GAMARI Larshen Yunus saat berada di ruang penyelidik Ditkrimsus Polda Riau, dan surat panggilan dari Ditkrimsus Polda Riau, terkait dumas soal penyalaugunaan mobil dinas Pemkab Rohil.

PEKANBARU, Oketimes.com - Guna mendalami laporan dugaan kasus penyalagunaan mobil Dinas Pemkab Rohil, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Riau, undang aktivis Larshen Yunus pada Jumat (3/12/2021) ke Mapolda Riau.

Undangan tersebut dilakukan Polda Riau, guna menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) dari Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI) pada tanggal 24 November 2021 yang lalu.

"Ya benar, saya diundang penyelidik Ditkrimsus Polda Riau, guna memberikan kesaksian dalam menindaklanjuti laporan kami tentang penyalagunaan aset Mobil Dinas (Mobnas) Pemkab Rohil, yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Ketua PP GAMARI Larshen Yunus kepada oketimes.com pada Jumat sore di Pekanbaru.

Dijelaskan Larshen Yunus, selama dirinya dimintai keterangan oleh penyelidik Ditkrimsus Polda Riau, terkait bukti-bukti permulaan, atas Laporan Polisi (Dumas) nomor 001/S-L/PP/GAMARI/F1/KE/XI/2021, tanggal 24 November 2021.

Dihadapan Brigadir Kepala (Bripka) Dori selaku penyelidik dan Kompol Detis Mayer Silitonga SH selaku Kepala Unit (Kanit) 4 Subdit III Dit RESKRIMSUS Polda Riau, laporan tersebut merupakan Klaster Baru terkait temuan kasus Tindak Pidana Korupsi (Korupsi), sesuai dengan rujukan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, yakni Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).

"Laporan ini kami lakukan guna merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 43 tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghargaan Peran Serta Masyarakat sekaligus Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Larshen Yunus.

Pada kesempatan itu, dirinya juga memberikan informasi terkait keberadaan mobil dinas Pemkab Rohil jenis Fortuner warna putih yang dipakai ayah kandung Wabup Rohil atas nama Azhar alias Wak Atan.

"Info terbaru mobil dinas itu, telah merubah plat nopol mobil Fortuner Putih itu kembali, pasca viralnya berita terkait kasus tersebut, Wak Atan jadi ketakutan," ungkap Ketua PP GAMARI, Larshen Yunus.

Lanjutnya lagi, bahwa Mobil Fortuner Putih tersebut adalah satu diantara puluhan mobil dinas yang tak tau peruntukannya. Pemkab Rohil terkesan abai dan membiarkan hal itu terjadi.

"Karena itu Polisi harus panggil dan amankan Bupati Rohil Afrizal Sintong dan Wakilnya, H Sulaiman SS MH," tegas Larshen Yunus.***


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait