PKS PT TAL Duga Buang Limbah ke Sungai Taluk, Aktivis Ini Siapkan Laporan ke Polda dan DLHK Riau

kondisi air sungai di Desa Serosah, Sungai Pinang dan Desa Tanjung yang terletak di Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuansing yang diduga limbah PKS PT Tamora Agro Lestari (TAL).
PEKANBARU, Oketimes.com - Masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), khususnya warga Desa Serosah, Sungai Pinang dan Desa Tanjung yang terletak di Kecamatan Hulu Kuantan, sepertinya harus rela menggunakan air bercampur limbah yang diduga berasal dari limbah PKS Kelapa Sawit PT Tamora Agro Lestari (TAL).
Pasalnya, kondisi tersebut sudah sangat lama dikeluhkan warga di 3 (tiga) desa itu, namun sepertinya pihak perusahaan acuh tak acuh, dan menganggap hal itu biasa-biasa saja dan tak ada masalah.
Disisi lain, warga setempat merasa dirugikan, karena sungai tersebut merupakan sumber kehidupan, mulai dari kebutuhan pokok hingga kebutuhan tambahan lainnya.
"Masyarakat disana selama ini hanya berpangku pada sumber air di sungai tersebut. Karena bagi mereka, air dari sungai itu sangat jernih, baik dikonsumsi untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Ketua Presidium Pusat GAMARI Larshen Yunus kepada waratawan pada Selasa (23/11/2021) di Pekanbaru.
Larshen Yunus juga mengatakan perbuatan perusahaan tersebut sangat kejam danb bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM). Selain potensi melanggar Undang-Undang Kehutanan dan Lingkungan Hidup, perusahaan itu juga telah sengaja memaksa masyarakat disana untuk mengkonsumsi air campur limbah.
Menurutnya, apabila kondisi tersebut benar-benar terjadi dan ada unsur kesengajaan dari Pabrik Kelapa Sawit milik PT TAL, maka pemerintah daerah setempat, DPRD maupun Aparat Penegak Hukum setempat, sudah layak memanggil pimpinan dan penanggung jawab atas operasional perusahaan tersebut.
"Sudah saatnya pemerintah dan DPRD bersikap lebih tegas lagi. Jangan biarkan kehadiran perusahaan justru berkontribusi menyengsarakan rakyat! Kalau mereka tak mau diatur, cabut izin operasionalnya sekaligus pidanakan," tegas Larshen Yunus, Ketua GAMARI.
Meski demikian lanjut Lasrhen Yunus pihaknya akan membawa kasus tersebut keranah penegakan hukum, baik itu penyampaian surat resmi Laporan Pengaduan Masyarakat ke Polda Riau, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Riau, maupun ke bagian GAKKUM Kementerian LHK.
"Kita saat ini sudah mengumpulkan data dan bahan keterangan dari masyarakat, untruk melaporkan pencemaran limbah PT TAL tersebut ke Polda Riau dan Dinas DLHK Provinsi Riau dan ke KLHK," pungkas aktivis Larshen Yunus, meyakinkan.***
Komentar Via Facebook :